Yusril: Pilkada Langsung atau Lewat DPRD Sama-sama Sah Secara Konstitusi

Kamis, 16 April 2026 - 15:23:48 WIB - Dibaca: 113 kali

Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat menyampaikan keterangan.
Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat menyampaikan keterangan. (Dok. kumham-imipas.go.id)

JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, sama-sama konstitusional.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril merespons perdebatan publik terkait sistem Pilkada di Indonesia. Ia menjelaskan, konstitusi tidak secara tegas mengatur metode pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung.

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Artinya, baik melalui pemilihan langsung maupun lewat lembaga perwakilan tetap sah secara hukum.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional,” ujarnya.

Secara pribadi, Yusril menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD justru sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan yang menjadi dasar sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia merujuk pada konsep “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, musyawarah tidak mungkin dilakukan secara langsung oleh seluruh rakyat dalam jumlah besar. Karena itu, sistem perwakilan melalui lembaga seperti DPRD dinilai menjadi solusi dalam menjalankan demokrasi.

Dari sisi pelaksanaan, Yusril juga menyoroti sejumlah persoalan dalam Pilkada langsung, terutama tingginya biaya politik. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi mendorong penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah terpilih.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai lebih sulit dilakukan dalam Pilkada langsung karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar. Sebaliknya, mekanisme melalui DPRD dinilai lebih mudah diawasi karena jumlah pihak yang terlibat lebih terbatas.

Meski demikian, Yusril menekankan bahwa perdebatan mengenai sistem Pilkada sebaiknya tidak dilihat secara hitam-putih. Ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta memastikan sistem yang dipilih tetap berjalan secara demokratis, jujur, dan adil.

Ia pun mendorong agar perbaikan sistem Pilkada tetap menjadi fokus utama, baik dalam aspek pembiayaan politik, pengawasan, maupun kualitas kandidat yang diusung partai politik. (San)





BERITA BERIKUTNYA