Kemenag Tebo Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Tertinggi Rp50 Ribu

Selasa, 03 Maret 2026 - 21:09:27 WIB - Dibaca: 1437 kali

Kakan Kemenag pimpin rapat penetapan zakat fitrah 1447/2026.
Kakan Kemenag pimpin rapat penetapan zakat fitrah 1447/2026. (ARD)

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Muslim untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait yang digelar pada Selasa (3/3/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tebo dan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Tebo, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi UKM (Disprindagkop-UKM) Kabupaten Tebo. Selain itu, organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga turut hadir dalam pembahasan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tebo melalui Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa), Taufiq Hidayah, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah disepakati bersama berdasarkan hasil pemantauan harga bahan pokok, khususnya beras, di pasaran.

“Penetapan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M sudah dirapatkan dan disepakati bersama. Besarannya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masyarakat,” ujar Taufiq.

Ia menjelaskan, terdapat tiga kategori besaran zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk uang. Untuk kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, kategori menengah Rp45.000 per jiwa, dan kategori terendah Rp40.000 per jiwa.

Meski demikian, Taufiq menegaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya lebih diutamakan ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, yakni beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa, sesuai dengan ketentuan syariat.

“Zakat fitrah sangat dianjurkan dibayarkan dalam bentuk makanan pokok masyarakat kita, yaitu beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat penurunan pada kategori tertinggi. Pada 2025 lalu, zakat fitrah tertinggi ditetapkan sebesar Rp55.000, sedangkan tahun ini turun menjadi Rp50.000.

“Penurunan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini serta perkembangan harga beras di pasaran,” pungkasnya. (ARD)

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo





BERITA BERIKUTNYA