JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Dugaan pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mendapat perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi. Aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo telah turun langsung melakukan verifikasi lapangan ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan indikasi kuat adanya perubahan alur sungai alami.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya penimbunan permanen pada alur sungai lama menggunakan alat berat. Selain itu, aliran sungai diduga telah dialihkan ke jalur baru yang dibuat di sekitar lokasi lahan tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa sungai merupakan entitas ekologis sekaligus kekayaan negara yang memiliki fungsi sosial dan lingkungan yang sangat vital, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hulu maupun hilir.
Menurutnya, sungai tidak boleh diperlakukan sebagai properti pribadi yang alurnya dapat diubah atau ditutup secara sepihak demi kepentingan tertentu.
“Setiap intervensi terhadap bentang alam, khususnya alur sungai, harus didasarkan pada kajian hidrologi yang komprehensif serta mengantongi izin resmi dari otoritas wilayah sungai dan dokumen lingkungan yang sah,” ujar Oscar, Rabu (18/02/2026).
WALHI Jambi menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian. Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap perubahan terhadap badan sungai wajib melalui prosedur ketat, termasuk analisis dampak lingkungan.
Oscar juga mendesak adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait legalitas maupun tujuan dari aktivitas yang dilakukan di lahan tersebut.
“WALHI Jambi mendesak transparansi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan peruntukan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa perubahan alur sungai tanpa perhitungan teknis yang matang berpotensi memicu berbagai bencana ekologis, mulai dari banjir, erosi, hingga kerusakan ekosistem perairan yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Untuk itu, WALHI Jambi meminta Pemerintah Daerah bersama Balai Wilayah Sungai dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan audit lapangan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada regulasi yang dilanggar.
“Pembangunan dalam bentuk apa pun tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” tutup Oscar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik lahan terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Pengorbanan di Momentum Idul Adha
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha Bersama, Danrem Ajak Perkuat Kepedulian Sosial
Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban 930 Kilogram untuk Warga Jambi
Universitas Islam Tebo Serukan Semangat Berbagi dan Pendidikan di Hari Raya Idul adha
Pemkab Tebo Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha dengan Semangat Berbagi dan Kebersamaan
CE Bongkar Carut-Marut Tambang Rakyat di Jambi, 6.000 Sumur Minyak Ilegal Jadi Sorotan DPR RI
Disnakertrans Tebo Surati PT TAL, Sengketa Pekerja Berlanjut ke RDP DPRD