JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo membacakan putusan melalui sidang ecourt pada Kamis (6/11/2025), pihak tergugat dalam perkara perdata antara Kepala Desa Sukadamai dan warganya, Agus Salim Lubis, memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Kuasa hukum tergugat, Leo Siahaan, menyebut bahwa majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan penggugat. “Dari total objek sengketa seluas 1,3 hektare, hanya sebagian yang dikabulkan. Namun rumah yang ditempati klien kami tidak termasuk dalam putusan tersebut,” ujar Leo, Selasa (11/11/2025).
Leo berharap perkara ini dapat segera tuntas. Namun, jika proses hukum berlanjut, pihaknya siap menempuh jalur banding hingga kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). “Kami akan segera menyusun dan menyerahkan memori banding sebagai langkah lanjutan atas putusan PN Tebo,” tegasnya.
Ia juga berharap Pemkab Tebo dapat menjadi jembatan penyelesaian agar tanah sengketa bisa dijadikan aset desa, sementara Agus Salim Lubis tetap dapat mengelolanya. “Beliau sudah lama tinggal dan mengusahakan lahan itu, semoga ada jalan damai yang adil bagi semua pihak,” tambah Leo.
Diketahui, perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2025/Mrt tersebut melibatkan Kepala Desa Sukadamai, Untung Swastadi, sebagai penggugat melawan Agus Salim Lubis, warga desanya sendiri. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tabo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Ketua DPRD Tebo KM Ajak Warga Teladani Nilai Keikhlasan di Hari Raya Idul Adha
Open House Idul Adha di Griya Mayang, Al Haris Teguhkan Tradisi Kebersamaan dan Pesan Bijak Bermedia
Bank Jambi Cabang Tebo Sembelih Hewan Kurban, Tebar Kepedulian untuk Masyarakat
Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Pengorbanan di Momentum Idul Adha
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha Bersama, Danrem Ajak Perkuat Kepedulian Sosial
Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban 930 Kilogram untuk Warga Jambi
Pemkot Jambi Buka Seleksi Direksi Tirta Mayang Periode 2026–2031, Gratis Tanpa Pungutan