JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Abdul Malik menegaskan dana desa (DD) tahun 2025 desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu tidak bisa cair,"tegasnya Senin 7 Juli 2025.
A Malik saat di konfirmasi melalui sambungan telepon menuturkan, untuk pencairan dana desa (DD) Sungai Pandan tahap satu yang di usulkan kepada kami setelah di tindaklanjuti tidak bisa diproses lantaran waktunya sudah habis.
" Proses DD tahap satu Sungai Pandan waktunya sudah habis tidak bisa di tindaklanjuti di kementerian keuangan (Kemenkeu), karena sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN)nya sudah tutup buku,"bilang Malik.
Dijelaskan Malik, proses pencairan DD tahap satu berakhir pada tanggal 15 Juni 2025 yang lalu. Desa Sungai Pandan tahun 2025 ini di pastikan tidak bisa melakukan pencairan DD, karena syarat tahap satu harus terealisasi 75 persen baru tahap dua bisa dilakukan.
Dengan tidak tersalurnya DD Sungai Pandan tahun 2025, bakal ada sanksi terhadap Pemdes tersebut. Ditanya sanksi apa yang akan di berikan kepada desa Sungai Pandan, tunggu saja nanti,"ucap Malik meyakini. (ARD)
Silaturahmi Pimpinan Pesantren se-Tebo, FKPP Dorong Kemajuan Lembaga
Tanah Dihibahkan untuk Masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas
Hari Adat Melayu Jambi dan 1 Muharram: Menjaga Identitas di Tengah Arus Perubahan Zaman
Wabup Tebo Serahkan Kado Pengantin Berupa KK dan KTP kepada Pasangan Pengantin Baru
Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman