JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN -- Adanya pengusiran Wartawan saat melakukan peliputan aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko kepada pemerintah Kabupaten Merangin dalam tuntutan Tolak Mobnas Bupati Merangin dan wakil bupati Merangin, PKL, Pekat dan PETI menimbulkan sejarah baru dikempimpian Syukur Khafid.
Baca Juga : Sistem Pemerintah Mulai Lemah, Timses Ambil Alih Wewenang dan Usir Awak Media
Pasalnya, fungsi dan kekuatan Pemerintah diambil oleh orang bukan diranah pemerintah, padahal pemerintah memiliki kekuasaan dalam mengatur kebijakan dimulai dari protokoler, Sekda, asisten Kabag.
Tapi kali Ini orang yang bukan Ranahnya berinisial AL, secara spontan mengusir mengatakan Media dan Polpp tidak disini (Ruang Rapat), hingga menjadi perdebatan antara orang luar HMI dan pemerintah.
Sementara Ketua IWO Merangin Nanang sangat sesalkan tindakan itu, karena menutupi atau menghalangi peliputan mencar sumber melanggar uu pers nomor 40 itu bisa dipidanakan.
"Mengusir wartawan berarti sudah menutupi atau menghalangi wartawan (media_red), untuk mencari sumber berita itu jelas melanggar UU pers nomor 40, dan itu bisa dipidanakan,"ungkap Ketua IWO Merangin Nanang.
Malah Ketua IWO Merangin PU menyarankan, Silahkan yang diusir melaporkan hal ini kepada yg berwajib disertai bukti dan saksi.
"Silahkan yang diusir melaporkan hal ini kepada yg berwajib disertai bukti dan saksi," tegas Ketua IWO Merangin.(lan)
APBD Terbatas, Bupati Tebo Jemput Bola ke Pusat: Dukungan Pendidikan Tembus Rp1 Triliun!
Hotspot Muncul di Tiga Kecamatan, BPBD Tebo Perpanjang Siaga Karhutla hingga Oktober
Korban Tolak RJ, Sidang Perdana Kasus Pengancaman dan Penganiayaan di Tebo Tetap Berlanjut
Kabid Humas Polda Jambi: Laporan Dugaan Pencurian Sawit WSN Cs Dilimpahkan ke Polres Tebo
Pro dan Kontra Penertiban Peternakan Babi di Sijenjang, Wali Kota Jambi Luruskan Informasi