JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pelanggaran Analisi dampak lalu lintas (Andalalin) angkutan CPO dan TBS dari atau menuju pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT SMS mendapat teguran dari pemerintah kabupaten Tebo.
Wakil bupati Tebo, Nazar Efendi mengatakan bahwa Pemda sudah bersurat kepada manajemen PMKS PT. Selaras Mitra Sarimba (SMS) di kecamatan Rimbo Ilir, kabupaten Tebo untuk menghentikan angkutan yang melebihi tonase dan mematuhi aturan di dalam Andalalin kabupaten Tebo.
" PT. SMS sudah disurati, saya sendiri turun kelapangan. sudah dipanggil, kita minta mereka patuhi itu (Andalalin)," kata Nazar, Jum'at 9 Mei 2025.
Menurut Nazar PT. SMS bersedia mengikuti ketentuan sesuai Andalalin dengan kapasitas daya angkut kendaraan Mst 8 - 10 ton itu. Perusahaan juga dikenakan kewajiban memperbaiki jalan - jalan rusak yang dilewati angkutannya.
" Mereka patuhi itu dulu, di dalam surat yang disampaikan PT. SMS mereka wajib memperbaiki jalan. Kemungkinan mereka bangun box yang amblas menuju arah PMKS-nya juga," katanya.
Sementara itu, kepala dinas lingkungan hidup dan perhubungan, Eryanto mengatakan pelanggaran Andalalin yang dilakukan angkutan CPO PT. SMS itu hanya dapat dikenakan sanksi undang - undang lalu lintas angkutan jalan. Dengan fakta itu penegakan hukumnya, berupa penilangan ketika angkutannya melanggar aturan.
" Dalam Andalalin tidak ada klausul sanksi pidana dan denda kepada perusahaan. Yang berlaku hanya undang- undang tentang lalu lintas angkutan jalan," katanya. (ARD)
Hari Kesaktian Pancasila, Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo Ajak Jaga Keutuhan NKRI
Warga Desa Giri Winangun Kompak Gotong Royong, Babinsa Ikut Bersama
Cegah Curanmor, Polda Jambi Sita 2 Motor Tanpa Surat Saat Operasi Jaran
Inspektorat Pastikan Ada Temuan dalam Pemeriksaan DD Sungai Rambai, Nilainya Tunggu Laporan
APBD Terbatas, Bupati Tebo Jemput Bola ke Pusat: Dukungan Pendidikan Tembus Rp1 Triliun!
Akan Dilepas Dirumah Dinas Bupati, 191 CJH Tebo Kloter BTH 16 Siap Diberangkatkan Ke Tanah Suci