JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam Helen’s Play Mart yang berlokasi di Jalan Raden Pamuk, Kota Jambi. Penyegelan dilakukan lantaran tempat tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Jambi.
“Untuk sementara, lokasi ini kami segel karena menyalahi aturan. Pengurusan izinnya belum selesai,” ujar Fengky Ananda, Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Rabu (12/2/2025).
Menurut Fengky, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan menemukan bahwa pengelola tempat hiburan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara Helen’s Play Mart hingga ada penyelesaian terkait legalitas operasionalnya.
Terkait minuman beralkohol (minol) yang dijual di dalam tempat hiburan, Fengky menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyitaan karena distribusi minuman tersebut diduga berasal dari distributor yang memiliki izin resmi.
“Kalau kita sita minuman alkohol tanpa dasar hukum yang kuat, itu salah. Jadi, sementara lokasi ini ditutup dan tidak boleh ada aktivitas apapun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Budi Kurniawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Helen’s Play Mart belum mengajukan permohonan izin Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) untuk golongan B dan C.
“Permohonan izinnya belum masuk ke kami. Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencocokkan posisi barang (minol) dan distributor yang terkait,” jelas Budi.
Menurutnya, Disperindag tidak dapat menyita minuman alkohol di lokasi tersebut tanpa putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN). Hingga saat ini, bangunan yang telah disegel tidak diizinkan untuk membuka akses keluar masuk barang maupun aktivitas lainnya.
Proses penyegelan ini turut mendapat perhatian dari Front Pembela Islam (FPI) Jambi. Ketua FPI Jambi, Nagib Al Jufri, mendesak pemerintah untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen. Ia menilai lokasi hiburan malam tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga tidak sesuai dengan tata letak karena berdekatan dengan rumah dinas Gubernur Jambi.
“Saya berharap tempat ini ditutup permanen, dan pemerintah tidak mengeluarkan izin sama sekali. Lokasinya terlalu terbuka dan dekat dengan area yang seharusnya bebas dari aktivitas seperti ini,” tegas Nagib.
Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus menertibkan tempat usaha yang beroperasi tanpa izin. Helen’s Play Mart akan tetap ditutup hingga pengelola dapat memenuhi semua persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutupan ini menjadi langkah tegas Pemkot Jambi untuk memastikan setiap tempat usaha di wilayahnya mematuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. (Cr04)
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Harapan Disperindag Tebo, Pangkalan Bisa Kurangi Harga LPG Subsidi 3 Kg Ke Pengecer