JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD), dikukuhkan Penjabat Bupati Tebo Varial Adhi Putra di lapangan Mahkota Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang. Pada Kamis (11/7/2024).
Dalam sambutannya, Varial Adhi Putra mengatakan, pengukuhan ini di dasari pasal 39 ayat 1 pada Undang - undang (UU) nomor 3 pada tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bahwa masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dari 122 Desa dalam Kabupaten Tebo, 100 diantaranya di jabat Kades dan 22 dijabat Penjabat Kades. Untuk BPD sekitar 577 anggota BPD se - Kabupaten Tebo.
Pengukuhan di saksikan Forkopimda Kabupaten Tebo, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Gubernur Jambi Al Haris. (Fan)
MASYARAKAT JAMBI JANGAN PANIK, BANK JAMBI ANGGOTA LPS. Cnddt. Dr. Asari Syafii.M.H,.Ketua DPD HIPSI
Wali Kota Jambi Lantik Pengurus BKPRMI 2026–2031, Dorong Dakwah Kekinian untuk Generasi Muda
Bupati Tebo Pimpin Penyaluran Bantuan ATENSI Kemensos di Rimbo Bujang
Cegah Balap Liar dan Kriminalitas, Polda Jambi Gelar Patroli Blue Light
Pemkot Sungai Penuh Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Sosial Anak dan TPPO