Oleh: Asutra Ulesko ( Advokat dan Konsultan Hukum)

Otak Atik Sistem Proposional Terbuka

Selasa, 10 Januari 2023 - 11:52:13 WIB - Dibaca: 2693 kali

Asutra Ulesko
Asutra Ulesko (Dok. Jambiprima.com)

Di detik-detik penghujung tahun 2022 mencuat wancana mengenai issue yang dilontarkan oleh Ketua KPU RI Hasyim As’syari terhadap tanggapan sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Dalil pemohon beranggapan bahwa system proposional terbuka (dengan suara terbanyak) sering kali dibajak oleh calon legislatif yang pragmatis hanya mengandalkan popularitas dan kemampuan finansial tanpa terikat ikatan ideologi dengan parta politik tertentu. 

Sebab, alasan para pemohon menilai proporsional terbuka ini melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual secara total dalam pemilu. Meskinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. oleh karena itu dalam pemilihan anggota legislatif peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. wancana pengujian proposional terbuka untuk anggota legislatif itu tidak akan terlalu jadi perhatian publik kalau bukan seorang ketua KPU ikut mengomentari uji materil yang sedang berlansung di mahkamah konstitusi. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik akan menambahkan kegaduhan diruang publik terlebih isue mengenai proses perekrutmen calon anggota legislatif ditanggapi oleh seorang ketua penyelenggara pemilu. 

Jika kita tarik kebelakang pasca reformasi proses perekrutan anggota legislatif pernah diberlakukan secara proposional tertutup pada pemilu 2004, akan tetapi pada saat pemilu 2009 terjadilah perubahan dari proposional tertutup ke proposional terbuka. Proporsional terbuka yang berlaku hingga saat ini lahir dari Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VII/2008. MK menyempurnakan sistem proporsional tertutup terbatas pada Pemilu 2004 yang saat itu menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP). Saat itu, perolehan kursi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut teratas setelah memenuhi BPP. Putusan MK telah melakukan perombakan terhadap metode keterpilihan anggota legislatif semula dari nomor urut menjadi suara terbanyak. 

Kelemahan dari sistem proposional terbuka bagi partai sulit mengontrol anggotanya yang menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat baik pusat maupun daerah jika anggota legislatif yang terpilih bukan murni dari kader partai yang mencalonkan, tidak adanya keterikatan ideologis antara anggota dewan dengan partai pengusungnya di pemilu legislatif membuat angggota dewan sering mempunbyai sikap berseberangan dengan kebijakan partai. Hal ini disebabkan calon yang terpilih merasa dirinya dipilih oleh rakyat pada saat pemilu serta perjuangannya merupakan perjuangan secara mandiri untuk untuk mendulang kemenangan pada saat pemilihan umum. Akibatnya dominasi partai sering berbenturan dengan anggota dewan yang duduk dikursi legislatif dalam menjalankan kebijakan partai. serta partai politik sering mendapatkan perlawanan ketika akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terlebih lagi hanya berdasarkan alasan politis, partai merasa haknya dikebirikan oleh pemberlakukan sistem proposional terbuka karena sebagai lembaga politik satu-satunya peserta pemilu yang dimandatkan oleh undang-undang baik untuk mencalonkan anggota legislatif maupun untuk mengajukan calon presiden di pemilihan umum kecuali untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (perseorangan). 

Sementara jika dilihat dari sisi kelebihannya sistem proposional terbuka bagi anggota legislatif yang terpilih benar-benar merepresentasikan aspirasi rakyat di daerah pemilihan serta dikenal oleh pemilihnya. calon yang maju menjadi calon anggota legislatif harus terjun ke masyarakat untuk melakukan kampanye serta mensosialisasikan dirinya selaku calon anggota legislatif di daerah pemilihannya masing-masing. meskipun secara ongkos akan lebih mahal tapi inilah namanya resiko dari demokrasi langsung yang dianut negara saat ini. sistem proposional terbuka maupun proposional tertutup keduanya sebenarnya sama-sama memiliki kedudukan konstitusional di negara kita sebab UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit di dalamnya hal ini merupakan kebijakan hukum terbukan (open legal policy) bagi pembuat undang-undang. Meskipun saat ini Mahkamah Konstitusi melalui kewenangan yang ada padanya bisa membuat norma hukum melalui putusan sebagai pembuat undang-undang (negatif legislation) serta sebagai lembaga negara satu-satunya untuk melakukan penafsiran terhadap Konstitusi. Artinya putusannya Mahkamah Konstitusi yang dahulu bisa saja dianulirkan oleh hakim dimasa berbeda sesuai dengan arah dan perkembangan bernegara.  

Dalam hal ini penulis mencoba untuk menawarkan kepada pengambilan kebijakan dalam hal pembuat undang-undang perlunya ada varian antara sistem proposional terbuka dan tertutup sebagai jalan tengah dengan cara mengkombinasikan kedua sistem (Combined two system) tersebut, dimana partai yang berhasil mendapatkan kursi pembagian pertama dari hasil pemilihan umum legislatif diberikan kepada calon yang mendapatkan suara terbanyak atau ketika suara partai lebih tinggi daripada perolehan suara caleg maka penentuannya melalui nomor urut, sedangkan untuk kursi keduanya (jika partai mendapatkan lebih dari satu kursi disatu daerah pemilihan) diberikan kepada partai untuk menentukan siapa yang berhak untuk mengisi kursinya di dewan perwakilan. Jika di satu daerah pemilihan partai mendapatkan kursi sebanyak 3 maka untuk kursi ke tiga dikembalikan lagi kepada calon dengan suara terbanyak, begitu serterusnya. Dengan metode varian ketiga ini maka partai maupun calon anggota legislatif yang bersangkutan akan sama-sama bekerja keras untuk mendulang suara di pemilihan umum legislatif.





BERITA BERIKUTNYA