Fahmi: Bukan Pemkot Tambah Syarat Perizinan, Itu Syarat dari Aplikasi SIMBG

DPMPTSP Sebut Tak Perlambat Izin

Jumat, 30 September 2022 - 11:05:54 WIB - Dibaca: 1542 kali

Penertiban reklame dan baliho tak berizin di Kota Jambi.
Penertiban reklame dan baliho tak berizin di Kota Jambi. (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Jambi, Fahmi angkat bicara terkait keluhan pengusaha reklame dalam pengurusan izin. Dimana sebelumnya, pengusaha mengaku pengurusan izin reklame terkesan lambat.

"Setelah adanya undang-undang Cipta kerja, pengurusan izin reklame ini sama dengan izin bangunan. Sebelumnya kita laksanakan secara manual. Sejak Februari 2022, Kota Jambi sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG)," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan aplikasi tersebut diciptakan oleh Kementerian PUPR dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. "Jadi di dalam SIMBG itu ada penambahan persyaratan yang sebelumnya tidak kita syaratkan. Sebelumnya saat pemerintah kota Jambi memiliki kewenangan mengatur regulasi itu, syarat itu tidak kita masukkan. Tapi setelah melalui SIMBG itu ada tambahan persyaratan. Yang perlu digarisbawahi adalah bukan pemerintah kota Jambi menambahkan syarat tapi sistem aplikasinya yang meminta begitu," ujarnya.

Selain itu, beberapa pengusaha pernah ditolak dokumen perizinannya karena berbagai alasan. "Yang ditolak itu, kalau mau mengurus izinnya lagi harus melalui SIMBG. Ditolaknya itu ada yang karena lokasinya tidak sesuai, kemudian sebagian besar yang diajukan itu untuk izin rokok. Ada yang bandel juga, dia tetap bangun kemudian bayar pajaknya, padahal regulasinya tidak boleh karena memuat iklan rokok dan di kawasan yang dilarang," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan mengatakan penebangan reklame tak berizin memang menjadi prioritas saat ini setelah hal itu disorot oleh KPK RI. "Penertiban baliho, reklame, Alhamdulillah hingga saat ini masih dilaksanakan dan sama-sama kita menyaksikan," katanya.

Pemerintah memberikan waktu selama satu minggu kepada pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Pemerintah kota Jambi juga sudah melayangkan surat kepada pemilik baliho dan reklame yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. "Jadi kalau tidak diurus juga, akan ditertibkan oleh tim terpadu," katanya.

Sebelumnya, salah satu pemilik reklame di Kota Jambj, Reevki mengatakan, sekarang syarat IMBR harus ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), SKPL, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Gambar Konstruksi Bangunan, Perhitungan konstruksi. 

"Ribet dan rumit, minta tolong kepada pak wali untuk disederhanakan lagi, selagi tidak melanggar aturan," ujarnya. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA