JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI -Tim Gabungan Reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh Katim Keris Polres Batanghari dan intelkam berhasil memberantas Penimbunan BBM subsidi berjenis solar yang berlokasi di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Jambi. (22/08/22)
Sebelumnya tim Satreskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Ruko yang berlokasi di RT.06 Desa Tenam ada gudang yang diduga menimbun Minyak Subsidi jenis Solar.
Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Hasan, S.I.K MH saat di konfirmasi jambiprima.com mengatakan, membenarkan ada penangkapan pelaku atas nama isial HS.
" Sekira pukul 15 30 Wib, Tim langsung ke Lokasi dan menemukan didalam ruko tersebut terdapat 35 galon ukuran 35 liter dan 10 galon ukuran 10 liter yang berisi minyak solar, dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama inisial HS,"
Dikatakan Hasan, tersangka mendapatkan minyak dari supir yang melintas di kabupaten Batanghari.
" informasinya yang bersangkutan membeli minyak dari supir supir truck, dan di kumpulkan minyak tersebut, lalu di jual kembali kepada supir mobil yang membutuhkan minyak tersebut,
Dari atas penangkapan tersebut, Polres Batanghari berhasil mengamankan 35 Galon ukuran 35 liter yg berisi solar, 10 Galon kecil ukuran 10 liter yg berisi solar,
Pelaku di ancaman tentang dugaan tindak pidana 55 dan 53 undang undang migas no.22 tahun 2021 ( Penyimpanan bahan bakar minyak tampa izin) dengan hukum lebih kurang 5 tahun penjara. Imbuhnya (indra)