JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi membantu Polres Indragiri Hulu, Riau, melakukan penangkapan pelaku penipuan uang milik perusahaan sebesar Rp 250 juta, yang melarikan diri ke Jambi, Kamis (7/7) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku tersebut yakni Midian (49) warga Jalan Dipanjaitan No 76 RT010 Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Diketahui, Madian ditangkap oleh Tim gabungan di perumahan New Castle, Blok No 14.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres mengatakan bahwa pihaknya telah membackup Polres Indragiri Hulu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri ke Jambi, dan pada hari Rabu (6/7) sekitar pukul 23.00 WIB tim Resmob bersama tim Opsnal Polres Indragiri Hulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengetahui persembunyian pelaku dan dilakukan penangkapan,"ujarnya, Minggu (10/7/2022).
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jambi untuk diamankan dan diserahkan ke Polres Indragiri Hulu.
"Kita hanya membackup. Pelaku sudah kita serahkan ke Polres Indragiri Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut disana," tutupnya. (CR02)