JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Aliansi Advokasi Tambang (AN-TAM) menggelar jumpa pers peringatan satu tahun Haris-Sani. Dimana keduanya resmi dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 7 Juli 2021.
Tepat peringatan satu tahun Haris-Sani menjabat, Berbagai kebijakan dan program pembangunan tengah dia lakukan. Narasi kebijakannya tampak ingin berbeda dengan kebijakan gubernur sebelumnya. Namun, kebijakannya mengenai penataan tambang batubara justru menjadi sorotan publik.
Noviardi Ferzi, Mandataris ANTAM menyebutkan, pihaknya belum melihat adanya perbaikan tata kelola sumber daya alam (SDA) di Provinsi Jambi terutama persoalan batubara.
Produksi batubara Provinsi Jambi jika mengacu data tahun 2021 mencapai kurang 12 juta ton. Terbanyak hasil produksi di Sarolangun sebesar 4,9 juta ton. Kemudian Batanghari 2,7 juta ton. Bungo 1,3 juta ton, Tebo 1,1 juta ton, Muaro Jambi 122 ribu ton dan Tanjung Jabung Barat 3.600 ton.
Data produksi itu, jika dhitung menggunakan harga terendah 375 dollar per ton, berarti ada Rp45 triliun pertahun cuan yang mengalir. Lalu jika memakai harga 415 dollar per ton, angka ini mencapai Rp49, 8 triliun.
"Sementara, jika melihat ada truk batubara yang berkapasitas 10 ton di Jalan, kita sesungguhnya sedang melihat uang Rp54 sampai Rp60 juta lebih yang berjalan. Suatu angka yang besar. Angka itu baru satu truk, bayangkan jika ada 3.800 truk lalu lalang tiap hari, angkanya mencapai Rp200 - 228 miliar perhari. Kalikan saja 20 hari perbulan, angka sudah menembus Rp4 - 4,56 triliun. Hampir tembus Rp50 triliun pertahun. Sementara Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh pemerintah Provinsi Jambi hanya Rp36 miliar per tahun," ujarnya, Rabu (6/7).
Kata dia, penerimaan negara bukan pajak dari perusahaan penambangan batu bara, Provinsi Jambi mendapatkan percikan sebesar 16 persen royalti, dan 16 persen dari hasil land rent dalam setahun.
Tak hanya dirugikan dari segi DBH saja, namun eksploitasi batubara juga berakibat kepada hilangnya rasa nyaman masyarakat Jambi, akibat angkutan batubara yang lalu-lalang tiap harinya.
"ANTAM mencatat dari satu Januari hingga Juli 2022 tercatat terdapat 44 korban meninggal. Sementara data dari 2017 hingga 2022, korban meninggal akibat mobilitas angkutan batubara mencapai 115 orang. Lebih tinggi dari gangguan keamanan di Papua," katanya.
Oleh karena itu dia menilai adanya pembiaran dari kekuasaan terhadap masalah angkutan batubara. Sehingga terjadi korban tanpa ada solusi.
"Gubernur tidak bisa bersikap netral butuh keberanian untuk menyelesaikannya," jelasnya.
Noviardi mengatakan, tidak ada keberanian Gubernur Jambi selama 1 tahun menjabat untuk mengatur regulasi angkutan batubara di provinsi Jambi. Padahal secara aturan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) harus memiliki Jalan khusus.
"Harusnya bisa mencontoh gubernur Sumatera Selatan yang menerbitkan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang penghentian angkutan batubara dengan jalan umum. Regulasi itu pernah digugat oleh pengusaha, tapi akhirnya aturan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung, alasannya cukup dengan undang-undang Minerba, yang memang diatur wewenang Gubernur untuk mengatur regulasi tersebut. Sehingga kita simpulkan bahwa yang dibutuhkan memang keberanian," tambahnya.
Selanjutnya ANTAM juga menyoroti adanya kompensasi yang tidak memadai kepada para korban kecelakaan. "Dibebankan kepada sopir, jadi sopir ini harus berhadap-hadapan dengan masyarakat. Pemerintah dan pengusaha tambang tidak hadir dalam kondisi tersebut. Para sopir ini menyelesaikan persoalnnya sendiri di lapangan, termasuk juga pungli di jalan," katanya.
Noviardi menyayangkan gestur gubernur Jambi Al-Haris yang sepertinya justru pro terhadap pengusaha batubara. Hal itu terlihat Gubernur meresmikan pelabuhan ekspor batubara di Desa Teluk Jambu yang berkapasitas 2,5 juta ton per tahun.
"Sangat menyayangkan," katanya.
Feri Irawan, Aktivis Lingkungan yang juga pernah menjabat Ketua WALHI Jambi ini mengatakan, permasalahan tambang batubara di provinsi Jambi sangat kompleks. Ia justru menduga ada muatan politis. Sehingga, bukan hanya masyarakat umum yang menjadi korban, tapi juga para sopir.
"Semua dibebankan dan menjadi tanggung jawab sopir, perusahaan lepas tanggung jawab, pemerintah juga begitu. Korban terus berjatuhan, tidak ada kompensasi yang memadai," katanya.
Ia juga mempertanyakan jalan khusus batubara yang dijanjikan oleh Gubernur. Isu yang bergulir, Jalan khusus batubara itu disebut-sebut sebagai jalan alternatif dan akan dibangun menggunakan dana APBD Provinsi Jambi sebesar Rp50 miliar.
"Meski belum masuk dan bergulir pembahasannya, namun isu tersebut sudah masuk ke ranah anggota dewan Provinsi Jambi. Hal ini sangat disayangkan, uang rakyat Jambi yang seharusnya untuk yang lain, justru diberikan kepada pelaku tambang. Itu sangat lucu, karena seharusnya jalan itu dibiayai oleh perusahaan tambang pemegang IUP," katanya.
Feri mengatakan janji membuat jalur khusus tersebut sudah bergulir sejak 2021 dan sudah direncanakan jalannya akan melalui Bulian ke Teempino dan menuju Talang Duku.
"Itu tertuang dalam komitmen bersama yang ditandatangani oleh pemangku kebijakan pada 15 November 2021 lalu. Di mana di situ tercantum rencana jangka pendek dan jangka panjang. Faktanya jam operasional masih maling-maling. Penyiapan kantong parkir juga tidak memadai, kapasitas angkut melebihi 8 ton. Yang sangat disayangkan adalah pembuatan jalur khusus itu di support dana Rp50 miliar dari APBD. Itu mengingkari komitmen bersama, di mana pembuatan jalur itu dsebutkan akan dibangun dengan dana investor," katanya.
Selanjutnya adalah persoalan reklamasi dan penghijauan yang dilakukan di lahan pasca tambang, juga tidak dilakukan oleh perusahaan.
"Seharusnya perusahaan sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan bertanggungjawab menormalkan kembali lingkungan yang rusak. Mereka ada dana atau uang kompensasi yang harus di setorkan sebagai jaminan untuk menormalkan kembali lingkungan yang rusak. Tapi sejauh ini tak pernah ada, lingkungan dibiarkan rusak lalu ditinggal," katanya.
"Atas runtutan masalah itu, kami menilai Gubernur telah melakukan pelanggaran HAM berat. Kami akan laporkan ke Komnas HAM," ujarnya.
Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data-data para korban mobilisasi truk-truk batubara yang telah merenggut nyawa. Kebanyakan mereka tidak diberi kompensasi secara layak.
"Rencana aksi juga untuk mendesak Gubernur mengeluarkan moratorium izin tambang batubara. Hal ini untuk melakukan penataan dan mengatur ulang regulasi untuk menjadi lebih tertib," katanya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi, Navid mengatakan, ada persoalan kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Dia memberikan contoh akibat mobilitas batubara yang sangat padat, masyarakat dari Tebo, Batanghari, Sarolangun, Muaro Jambi kesulitan untuk berjalan di malam hari.
"Bayangkan jika ada keluarga yang sakit harus berobat ke kota Jambi, khususnya penyakit yang perlu penanganan dokter spesialis. Bagaimana mau lewat," katanya.
Pihaknya juga meminta pemerintah mendata ulang, berapa banyak kendaraan yang melakukan mobilisasi mengangkut batubara setiap harinya.
"Karena datanya berbeda-beda ada yang bilang 8.000 yang beroperasi, tapi ada juga yang bilang 10.000 sampai 12.000 unit," katanya. (CR01)
Pimpinan Tak Profesional, Pengurus Kwarcab Pramuka Kerinci Ramai Mundur
Lurah Pall V Kota Jambi Sambut Positif Kedatangan Ketua PWRI Jambi
HUT Bhayangkara ke 76, Polres Kerinci Gelar Baksos dan Bansos Religi
Ini Kata Kepala Disbudpar dan Dinkes Provinsi Jambi Saat Tonton Pergelaran LEMARI
Tidak Berkesempatan Menonton Hari Pertama? Malam Ini Pergelaran LEMARI Masih Hadir
Terpilih Aklamasi, Saudi Nahkodai Forwari Kerinci-Sungaipenuh Periode 2022-2024