JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Malang bagi J pria 42 Tahun warga Desa Tebing tinggi yang menjabat sebagai Wakil BPD karena di ringkus Aparat Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK) Batanghari pada Selasa 19/04 Baru baru ini karena di ketahui telah mengedarkan Barang Narkotik Jenis Sabu
Selain mengamankan tersangka J,BNNK Batanghari berhasil mengamankan barang bukti 27,3 Gram sabu yang di kemas dalam 7 paket bungkusan plastik kecil,timbangan saku digital, paket plastik kecil untuk kemasan sabu, peralatan hisap sabu, 1 unit HP android, serta uang tunai ratusan ribu rupiah
Dalam gelar konfrensi Pers pada Senin 25/04) 2022 Kepala BNNK Batanghari AKBP. M. Zuhairi, ST mengatakan Wakil ketua BPD Tebing tinggi kecamatan maro sebo ulu itu terancam hukuman minimal 6 Tahun penjara hingga seumur hidup dengan pasal yang di sangka kan yaitu pasal 114 ayat 2 Tentang Narkotika.
"Berawal informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan inisial J yang tengah melakukan transaksidengan bukti yang sangat mencengangkan " Kata Zuhairi
"Menurut pengakuan J Aksi nya ini baru 7 bukan ia lakukan tetapi dari hasil barang bukti bisa saja lebih dari itu dan pengedaran barang tersebut di lakukan J di wilayah desa Tebing tinggi yang Terisolir "Ungkap kepala BNNK Batanghari. (Indra)