JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI- Kontrak pekerjaan RSUD Haji Abdurrahman Sayuti (HAS), di kawasan Seberang Kota Jambi habis pada 19 Februari 2022. Hal itu sudah diperpanjang yang seharusnya harus rampung akhir 2021.
Namun kini, kontraktor pekerjaan RS yang ada di seberang Kota Jambi itu kembali diberikan tolerir. Mereka diperbolehkan menyelesaikan perkerjaan dengan syarat dikenakan denda pada sisa pekerjaan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra mengatakan, proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp40 M itu dikenakan denda keterlambatan.
“Tetap diperpanjang masa pekerjaan, karena habisnya 19 Februari lalu,” kata Momon, Rabu (16/3).
Saat ini pekerjaaan rumah sakit tersebut sudah hampir selesai, diyakini bisa rampung pada akhir Maret ini.
“Akhir bulan ini selesai. Tapi kita berikan denda. Dendanya masih dihitung,” katanya.
Momon mengaku, kini pekerjan RS kawasan Sebrang Kota Jambi tersisa proses finishing. Secara umum semua fisik sudah selesai.
“Hanya finishing lagi. Tes lift, setelah itu tinggal pembersihan,” ungkapnya.
Diketahui Pemerintah Kota Jambi melakukan pembangunan 2021 dengan dana pinjaman PT SMI sebesar Rp 140 M.
Ada 4 pekerjaan yang dilakukan dari dana tersebut. Diantaranya pembanguna RS Abdurrahman Sayouti, Jaringan Pipa PDAM, Pedestrian dan Terminal Rawasari.
Namun dari 4 pekerjaan itu, hanya pembangunan RS HAS yang mengalami keterlambatan.
Proyek pembangunan RSUD H Abdurrahman Sayoeti itu dikerjakan oleh PT Belimbing Sriwijaya dengan nomor kontrak 30/SP/PBG/CK-DPUPR/2021. Masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dengan nilai kontrak Rp 39.922.740.000. Sedangkan pengawasan pembangunan dilakukan CV Media Teknik Konsultan. (CR01)
638 Pengaduan Masuk Aplikasi Sikesal, Abu Bakar: Sekarang Banyak Lapor ke 112
Soal Pengaturan Pengeras Suara di Masjid, Fasha: Asal Jangan Bangunkan Orang Tidur
Tabligh Akbar Sekaligus Pelantikan Pengurus ISRA Periode 2022 - 2027 Sukses
Polisi Sahabat Anak, Personil Polres Bungo Kunjungi TK Kamala Bhayangkari 31