Gunakan 'Speed Gun', Polres Muarojambi Tindak Kendaraan Melebihi Kecepatan

Jumat, 11 Maret 2022 - 09:59:18 WIB - Dibaca: 1998 kali

Satlantas Polres Muarojambi Gunakan Speed Gun. (Foto: istimewa)
Satlantas Polres Muarojambi Gunakan Speed Gun. (Foto: istimewa) ()

JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI  - Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi mulai melakukan penindakan kendaraan yang melanggar kecepatan dalam berlalu lintas.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE mengatakan Satlantas Polres Muaro Jambi Telah memberlakukan Dan Menindak Para pelanggar lalu lintas yang membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi

"kegiatan penindakan kecepatan kendaraan pada hari ini di Jl. Lintas Jambi Mendalo Kec. Jambi Luar Kota, penindakan tersebut dengan menggunakan alat pengukur kecepatan speed gan,"Ungkapnya Amradi.

dikatakan Amradi,Dari hasil penindakan memakai alat speed gan dari laporan Kasatlantas AKP Angga Luvyanto MH melaporkan telah menilang berberapa  kendaraan selama kegiatan .

Di tambahkan Amradi,Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto MH juga Memberikan kepada himbauan kepada para pengendara tujuan penindakan dengan menggunakan Speed Gan.

"guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,"terangnya.

Satlantas Polres Muaro Jambi juga sudah mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan raya, kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan penilangan.

Kasi Humas juga menambahkan Penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan 

Pasal 287 ayat (5) setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) Huruf G dan Atau Pasal 115 ayat Huruf A Di Pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) Bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,-(Lima ratus Ribu Rupiah).

Sementara itu Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto MH juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan ikuti rambu- rambu yang sudah ada. (sbh)





BERITA BERIKUTNYA