JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Diduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja berinisial ZNP (31) warga Kelurahan Sungaipinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo di tangkap Polres Tebo.
Menurut laporan tertulis Polres Tebo, penangkapan ZNP tersebut berdasarkan pengakuan tersangka Rahman yang mengaku barang bukti ganja tersebut didapatkan dari ZNP, Senin (07/03/22).
ZNP ditangkap pada 27 Februari 2022 lalu sekaligus dengan barang bukti yang diletakkan di Lorong Pinang Mas RT 18 RW 06, Kelurahan Batangbungo, Kecamatan Pasar Muarobungo, Bungo.
ZNP mengakui perbuatan menurut laporan polisi tersebut. Ada 25 paket narkoba lagi yang disimpan oleh ZNP di salah satu kebun warga di Kecamatan Rantau Pandan, Bungo. Polisi pun menuju lokasi yang dimaksud. Hasilnya, 25 paket besar ganja memang ditemukan.
ZNP beserta barang bukti berupa 3 Paket besar ganja, 2 paket kecil ganja, 2 unit Handphone dan 25 paket besar ganja bruto 31,561 Kilogram di bawa ke Mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ZNP dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (****)
SMSI Pusat Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Mandailing Natal Terkait Pemberitaan
Polisi Tangkap Diduga Pelaku Pungli Terhadap Sopir Batu Bara di Muaro Kumpeh
Razia ke Kampung Pulau Pandan, Polisi Sebut Aktivitas Narkotika Tak Seperti Dulu
Positif Narkoba, 2 Pemandu Karoeke dan Penata Rias Diamankan Polisi