JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Kota Jambi memiliki luas geografis sekitar 17.500 hektare (ha) yang dihuni lebih kurang 750 ribu jiwa di dalamnya.
Dari luasan tersebut, saat ini ada sekutar 65 persen kawasan dalam Kota Jambi sudah diisi pemukiman. Dari jumlah kawasan itu, 968 hektare diantaranya merupakan kawasan kumuh.
"Itu berdasarkan SK wali Kota Jambi tahun 2016, itu tersebar di 61 kelurahan. Hanya kelurahan pasar yang tidak ditemukan kawasan kumuh," kata Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar.
Kata dia, selama kurang lebih 6 tahun Pemkot Jambi menangani kawasan kumuh itu, kini hanya tersisa sekitar 200 hektare lagi.
"Beberapa kelurahan yang masih teridentifikasi dan butuh penanganan itu seperti Kelurahan Legok, Kasang, Sulanjana, dan lainnya. Tak menutup kemungkinan di daerah lain juga muncul kawasan kumuh baru. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pemukiman," kata Mahruzar.
Dia menambahkan, selain kondisi geografis, faktor ekonomi juga turut memberikan andil dalam menciptakan kawasan kumuh.
Menurut Mahruzar, lambatnya penanganan kawasan kumuh itu, karena perilaku masyarakat yang belum menerapkan Perilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHBS). Selain itu juga faktor pendanaan.
"Air bersih juga dibeberapa wilayah itu sulit untuk di akases," katanya.
Tahun ini, Pemkot Jambi hanya mengalokasikan dana untuk penangnan kawasan kumuh sebesar Rp800 juta.
"Kita akan tangani secara kawasan dan menyeluruh. Tahun ini kalau tidak salah ada di Lebak Bandung. Itu akan kita tangani persoalan sampah, sanitasi, air bersih, jalan lingkungan, dan ruang terbuka hijau (RTH)," katanya.
Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 kewenangan penanganan kawasan kumuh itu dibagi tiga. Ada tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi dan kota. Yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat yakni kawasan yang luasnya diatas 15 hektare, sementara kawasan yang luasnya 10-15 hektare menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi dan di bawah 10 hektare menjadi tanggungjawab kota. (CR01)