JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI - Sengketa kepengurusan DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Jambi usai sudah. DPP Mahkamah Partai Golkar memutuskan, Budi Setiawan ditetapkan sebagai Ketua Golkar Kota Jambi periode 2021-2026.
Putusan perkara kepengurusan DPD II Golkar Kota Jambi ini, dibacakan majelis Mahkamah Partai Golkar Selasa siang (22/6) yang diketuai oleh Hakim Ketua Adies Kadir.
Hakim Anggota menerangkan bahwa, Musda ke-X DPD II Golkar Kota dinilai tidak sah, dan tidak sesuai dengan aturan partai Golkar yang berlaku.
Yang mana pada Musda ke X DPD II Golkar Kota Jambi pada tanggal 30 Desember 2020 tersebut, yang dimenangkan Endria Putra dinilai tidak sah.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah Partai Golkar mengabulkan, pertama permohonan Budi Setiawan. Lalu yang kedua menyatakan sah dan mengikat musda yang dilaksanakan Budi Setiawan pada tanggal 24 Agustus 2020 beserta seluruh keputusannya.
Lalu yang ketiga, Makhamah Partai Golkar menyatakan kepengurusan Endria Putra sebagai Ketua tidak sah (Musda pada tanggal 30 Desember 2020).
Lalu yang terakhir, Mahkamah Partai Golkar memerintahkan DPD I Golkar Provinsi Jambi untuk menerbitkan Surat Keputusan Musda-X yang diselengggarakan pada tanggal 24 Agustus 2020 atas nama Budi Setiawan. (Yan)
Pasca PSU, Ini yang Disampaikan CE- Ratu Kepada Tim dan Relawannya
Barisan Relawan CE- Ratu Siap Dukung dan Kawal Kebijakan Gubernur Terpilih
Disamping Peran Partai, Ini Sosok Dibalik Kemenangan Haris- Sani di Kerinci
Ada Spanduk Haris- Sani Jelang PSU, Netralitas Bawaslu Muaro Jambi Dipertanyakan
Terindikasi Bantu Paslon 3, Kepsek SMA se- Muaro Jambi Terancam Disanksi
Soni Zainul : Tim Haris-Sani Sebarkan Berita Hoax Soal Politik Uang