JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin memberikan penyuluhan hukum ke Suku Anak Dalam (SAD) Desa Kota Rayo, Kecamatan Tabir.
Kegiatan itu bentuk pengenalan hukum Jaksa Masuk Rimba (JMR) bagi Suku Anak Dalam (SAD), peraturan tentang pidana pencurian berupa Dasar hukum dan sanksi hukumnya.
Selain itu Kejari juga memberikan pemahaman ideologi untuk selalu mencintai tanah air Indonesia, memberikan arahan agar masyarakat SAD dapat mematuhi aturan hukum yang ada baik itu hukum Negara atau hukum Positif ada di negara Indonesia maupun hukum adat SAD.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Martha Parulina Berliana, mengatakan ini merupakan bentuk penyuluhan pengenalan hukum kepada SAD.
" Bahwa dalam kegiatan tersebut, Temenggung SAD, Ronni meminta Kajari memberikan masukan terkait permasalahan hukum yang sering mereka alami," kata Martha Parulina Berliana, Kamis (20/5/2021).
Selain Kejari, Kasi Intelijen Kejari Merangin juga memberikan pemahaman mengenai aturan hukum yang mengatur tentang aturan.
" Aturan tentang berkendara dan pelanggaran lalulintas, Bahaya Narkoba bagi generasi Bangsa, masalah gadai atau penadahan. Kasi barang bukti dan barang Rampasan (Kasi BB) juga memberikan pemahaman dan aturan hukum yang mengenal aturan hukum tentang larangan memiliki senjata api ilegal, membawa sajam sebagaimana yg diatur dalam UU Darurat No. 12 tahun 1951," ungkap Kasi Intelijen Moch. Taufik Yanuarsyah.
Ia juga mengatakan, bahwa kedatangan Kejari yang membawa JMR disambut dengan baik oleh SAD Koto Rayo.
" Disambut baik serta antusias dari Suku Anak Dalam (SAD) di desa Koto Rayo untuk mengikutinya tetap dilakukan dengan mematuhi dan mengikuti aturan Protokol Kesehatan Covid-19, " tambahnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Barbuksan Ferdy, SH., MH.
Jaksa Fungsional Intel Birsye Niadora, SH. Staff intel Ibu Suwarni, SH dan Bobby Putra Hamidjaya, SH. Kabid PU. PS Dinas Sosial Merangin Gatot Teguh Yudianto, SE. Kepala Desa Koto Rayo Abdullah, Temenggung Ronni (kepala Suku Anak Dalam) beserta masyarakat Suku Anak Dalam.
Diketahui, masyarakat adat Suku anak dalam di Desa Koto Rayo memiliki jumlah penduduk dengan rincian sebagai berikut 74 Orang, dengan KK 26 dan yang memiliki KK junlahnya 24 yang sudah memiliki KTP 44 warga, memiliki rumah tinggal berjumlah 15 KK, dan sisanya tinggal di Sudung (pondok). (lan)
Cegah Klaster Baru Pasca Libur Lebaran, Polres Muaro Jambi Semprotkan Disinfektan
Telah Bersertifikat IG, Kopi Robusta Merangin Aman dari Klaim Pihak Lain
Kasat Lantas Polres Muaro Jambi Bagikan Masker Secara Gratis Untuk Masyarakat
Tak Libatkan Kesos, Pembangunan Gedung Serbaguna di Simpang Karmeo Bermasalah
Kapolres Turun Langsung Lakukan Pemeriksaan Terhadap Penumpang Jalur Laut