JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Sungguh apes nasip pemuda ganteng (19) warga Renah Mentelun, RT 008 RW 003, Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin ini harus berurusan dengan Kepolisian Resort Merangin.
Pasalnya, pemuda ini berani malakukan perbuatan pencabulan terhadap Mawar (17) warga Desa Karya Gading, Kecamatan Tabir Selatan.
Terbongkarnya aksi pelaku setelah Mawar menceritakan kepada ibunya, bahwa alat kemaluannya sakit. Merasa tidak senang ibu korban pun membuat laporan polisi atas persetubuhan dan pencabulan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Reskrim AKP Firdon Marpaung dalam rilisnya.
"Benar telah terjadi kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, " ungkap Kasat Reskrim.
Awal ceritanya, terbongkar kasus persetubuhan dan pencabulan itu Satuan Resrkim Polres Merangin mendapat laporan dari ayah Mawar.
Bahwa anaknya Mawar, telah dicabulan seorang pemuda asal Jangkat. Terbongkarnya setelah ibu mawar mendapat cerita anaknya yang sakit di daerah kemaluannya.
Mendapat laporan, satuan Reskrim berhasil menangkap pelaku hendak ke rumah pacarnya berada di Desa Sinar Gading.
"Untuk pelaku sudah diamankan, dari pengakuan pelaku ketika diperiksa mengakui jika telah menyetubuhi korban satu kali dan pelaku sudah mengenal korban sejak dari bulan Desember 2020, " jelas Kasat.
Sedangkan kronologis awalnya, 05 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB, korban dijemput oleh tersangka di kebun sawit yang berada di dekat rumah korban yang beralamat di Karya Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan.
Tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan ke Kota Bangko, setiba korban tersangka di Bangko, sekira pukul 22.00 WIB, tersangka mengajak korban untuk menginap di Penginapan Habibah.
Namun korban menyetujui, sesampainya di dalam kamar Penginapan Habibah, tersangka kemudian menyetubuhi korban satu kali.
Sekira pukul 02.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 setelah memakaikan baju kembali, tersangka mengajak korban untuk pulang dan ingin mengantarkan korban pulang ke rumah korban, sekira pukul 05.00 WIB, tersangka dan korban sampai di rumah korban kemudian tersangka pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 07 April 2021 korban bercerita jika kemaluannya sakit kepada ibu korban dan setelah itu korban menceritakan persetubuhan yang dilakukan tersangka kepadanya.
Untuk pasal81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti, satu helai baju kaos oblong motif bunga warna ungu, satu helai celana panjang hitam jogger warna hitam, satu helai jilbab warna ungu, satu, helai tanktop warna hijau, satu helai celana short warna putih dengan strip hitam. (lan)
Anggota DPRD Muarojambi Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Bupati Anwar Sadat Hadiri Syukuran 19 Desa Yang Telah Teraliri Listrik
Memasuki Ramadhan, Polres Muaro Jambi Gelar Apel Pasukan OPS Keselamatan Siginjai 2021
Ini Penekanan Wabup Hairan Kepada Seluruh OPD di Paripurna LKPJ Dewan Tahun 2020
Pembangunan Taman Jalur Kota Bangko Habiskan Dana Milyaran Rupiah, Manfaatnya Tidak Jelas
Wadanramil Bangko Wakili Dandim Sarko Hadiri Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2021