JAMBIPRIMA.COM, Muaro Jambi- Mulai Januari tahun 2021, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Jambi akan memberikan surat peringatan kepada pelanggan yang belum melunasi tagihannya selama dua bulan, sedangkan pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan akan dilakukan pemutusan sambungan.
"Keputusan ini diambil sesuai surat keputusan Bupati Muaro Jambi nomor 145 tahun 2004 tentang pokok-pokok pelayanan air minum Tirta Muaro Jambi. Kita melakukan penertiban dengan mencabut meteran di rumah warga," ungkap Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi Ir. Budi Mulya Jumat, (08/01).
Namun, sebelum sambungan diputus, pihaknya terlebih dulu melayangkan surat peringatan sesuai prosedur.
"Kita berikan surat peringatan dulu kepada pelanggan, bahkan tanpa kita beri surat peringatan sebenarnya dalam kwitansi sudah tertera peraturan bagi pelanggan," terangnya.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi pelanggan yang ingin membayar tunggakan.
” Kita beri surat peringatan kepada pelanggan yang belum bayar tagihan airnya selama dua bulan, jika menunggak di atas tiga bulan pihak kita tidak segan-segan untuk melakukan pemutusan sambungan aliran air,” ujarnya
PDAM, katanya, terus berharap dan mengimbau pelanggan yang menunggak supaya datang ke kantor untuk segera melunasi tunggakannya.
Vidcon Tentang Vaksinasi Covid-19, Kakorbinmas Lakukan Proses Registrasi Ulang
SMKN Perbatasan Harus Pintar - Pintar Bersaing Untuk Memajukan Sekolah
Bupati Tanjabbar Resmikan Bank 9 Jambi dan Beberapa Proyek Fisik
Tradisi Mandi Ka Aek Sudah Ditetapkan, Hari Ini Tebo Terima Sertifikat WBTB Dari Kemendikbud RI
Atasi Persoalan Sampah, Askar Jaya Langsung Turunkan Anggota dan Armada ke Lima Kecamatan
Sebelum Kapolda ke Merangin PETI Aliaran Sungai Stop, Kapolda Bahas Soal PETI