JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI - Calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Cek Endra - Ratu Munawaroh (CE-Ratu) dan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino (Fikar-Yos) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini gugatan dari kedua pasang calon ini sudah terdaftar di website https://www.mkri.id.
Nur Kholik, Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya sedang menunggu salinan gugatan permohonan dari pemohon.
"Kami hanya dapat info dari web resmi MK dan memang ada gugatan," ungkapnya (28/12).
"Kami juga belum dapat salinan resmi, permohonan pemohon. Karena sekarang memang belum tahapannya," tambahnya.
Dirinya juga mengatakan untuk tahapannya sendiri, terjadwal pada pertengahan Januari 2021 nanti.
"Untuk jadwal permohonan dari termohon pada 18-19 Januari 2021," jelasnya. (San)
Kabar Baik, 6 Pasien COVID- 19 di Batanghari Dinyatakan Sembuh
Kapolres Muaro Jambi Gelar Silaturahmi Forum Komunikasi Umat Beragama
Cegah Corona, Polsek Jaluko Imbau Pengunjung Water Park Patuhi Prokes
Hasil Swab Nakes Negatif, Pelayanan Poli Rawat Jalan RSU MHA. Thalib Kembali Dibuka
Natal Berjalan Aman, Kapolres Muaro Jambi Ucapkan Terima Kasih