JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Diduga sudah menghujat, menghina dan menebar ujaran kebencian di media sosial (Medsos), Pemilik akun Facebook (FB) Mangunsong. S di laporkan ke Polres Muaro Jambi, Kamis (12/11/2020).
Pemilik akun FB Mangunsong S dilaporkan ke Polres Muaro Jambi oleh Mantan Kades Pulmen, Sembawi atas dugaan pelanggaran Undang undang ITE dengan menghina Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro.
" Sebagai Warga Negara Indonesia saya punya Hak untuk melaporkanya, apalagi ini sudah mengarah ke Unsur Pidana Ujaran Kebencian," kata Sambawi.
Dirinya menegaskan bahwa langkahnya melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut tidak ada unsur politis dan juga pengaruh dari pihak manapun.
Sambawi datang ke Polres Muaro Jambi didampingi sejumlah warga Ormas Pemuda Pancasila, yang dikomandoi Ketua MPC PP Muaro Jambi, Aidi Hatta.
Ketua MPC PP Muaro Jambi tersebut berharap Laporannya dapat ditindak lanjuti oleh Polres Muaro Jambi.
"Ada dua permasalahan yang dilaporkan, pertama akun FB milik Mangunsong.S, yang memposting status menghujad Bupati Muaro Jambi, yang kedua melaporkan salah satu anggota DPRD Muaro jambi, dari Fraksi PPP, Indra Gunawan berkaitan dalam pemberitaan dengan ucapan menyudutkan Bupati Hj. Masnah Busro," Jelasnya.
Sebagai warga Muaro Jambi, ia merasa tidak senang orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi, dihujad, dihina, dicacimaki, dilecehkan, dan dibilang binatang, dengan orang yang tidak mempunyai moral, bermental Kaleng.
"Artinya kalau pemimpin kami binatang, masyarakat nya juga binatang, ini bukan saja melukai Bupati Muaro Jambi, tapi lebih dari itu melukai hati semua masyarakat Kabupaten Muaro Jambi," tegasnya.
Kapolres Muaro Jambi, Ardiyanto mengatakan tim Satreskrim Muaro Jambi (Penyidik), sudah menerima Laporan dan (BAP) pelapor beserta saksi saksi terkait dengan Permasalahan tersebut dan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai proses yang berlaku.
"Tim Satreskrim Muaro Jambi (Penyidik) sudah menerima Laporan pengaduan dan (BAK berita acara keterangan) Pelapor beserta saksi-saksi terkait dengan Permasalahan tersebut dan pihaknya akan menindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," tutupnya. (sbh)
Langgar Protokol Kesehatan, KPU Sungai Penuh Melarang Paslon Kampanye Selama Tiga Hari
Habiskan Dana Milyaran, Proyek Ini Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Cek Endra Dirikan Panti Rehabilitasi Narkoba, Menuju BNNK dengan Standardisasi ISO
Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Muaro Jambi Hadiri Kegiatan Talk Show di Transmart