JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi untuk memprioritaskan zakat produktif. Ini disampaikannya saat menyambut kedatangan pengurus Baznas provinsi Jambi periode 2020-2025 di ruang kerjanya, Senin kemarin (22/06/2020).
Menurut Edi Purwanto, zakat yang diberikan harus berupa program berkelanjutan yang dapat memerdekakan fakir miskin, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Jadi kalau selama ini kita bantu gerobak untuk jualan misalnya, ke depan tidak hanya itu, kita mulai dari pelatihan wirausahanya, kemudian kita berikan modal bergulir, sampai mustahik benar-benar dapat menjadi wirausahawan yang mandiri dan menjadi muzakki (pemberi zakat,red) pada masa berikutnya,” paparnya.
Agar zakat produktif tersebut dapat berjalan maksimal dan berkesinambungan, orang nomor satu di DPRD Provinsi Jambi ini juga meminta agar Baznas menyiapkan sistematika pengawasan, monitoring dan evaluasi.
“Kalau programnya berjalan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, saya yakin akan banyak muzakki yang menyalurkan zakatnya lewat Baznas,” kata Edi.
.jpg)
Pada kesempatan tersebut, Hasan Basri, Ketua Baznas Provinsi Jambi meminta DPRD provinsi Jambi untuk menelurkan Perda Zakat.
“Kita provinsi Jambi belum punya perda zakat, ini penting sebagai payung hukum agar para ASN khususnya dapat dipotong penghasilannya,” terang Hasan Basri.
Pernyataan Hasan Basri ini didukung oleh Sri Rahayu, Wakil Ketua III Baznas Provinsi Jambi, menurutnya Muzakki yang sudah dipotong zakat penghasilannya otomatis mengurangi besaran pajak yang akan dibayarkan.
“Undang-undang 36 tahun 2008 sudah mengatur, zakat yang sudah dibayarkan mengurangi kewajiban pajak, jadi besaran kewajiban membayar pajak dapat dikurangi dengan besaran zakat yang sudah dibayarkan,” jelas wanita yang akrab di sapa Ayu ini.
Sementara Kamaludin Havis, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan akan membicarakan lebih lanjut terkait ide penyusunan Perda Zakat di komisinya untuk selanjutnya dibahas di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi Jambi. (wian)
Bupati Al- Haris Resmi Operasikan 5 Dump Truck Dan 3 Betor Pengangkut Sampah Baru
New Normal, Bupati Syahirsah Gelar Rapat Tentang Denda Warga Tak pakai Masker
TP PKK Batanghari Ikuti Acara Halal Bi Halal Via Conference Video
Berpartisipasi Ciptakan Desa Tangguh Nusantara, PT. LAJ Dan WMW Terima Penghargaan
Tangani COVID- 19, Pemkab Tanjabbar Salurkan Rp.14,18 Miliar
14,18 Miliar Disalurkan Untuk 3 Bidang Khusus Penanganan COVID- 19