Oleh: Abdurrahman Sayuti, SH, Konsultan Dari Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti Dan Rekan

Rekam Jejak Hukum Tiga Bacabup Batang Hari, Hafis Berpotensi Terganjal

Sabtu, 13 Juni 2020 - 11:38:26 WIB - Dibaca: 3126 kali

Abdurrahman Sayuti, SH
Abdurrahman Sayuti, SH ()

JAMBIPRIMA.COM, BATANG HARI - Setidaknya ada 3 Bakal Calon Bupati (Bacabup) Batang Hari yang terlihat akan bertarung pada Pilkada Batang Hari 9 Desember 2020 mendatang, yakni Yuninta Asmara (YA), M. Hafiz Fattah (MHF) dan Muhammad Fadhil Arief (MFA).

Kendati sudah Inkraht Van Gewijsde dan hanya sebatas isu, ketiganya diketahui mempunyai jejak rekam masalah hukum.

Ini diungkapkan oleh Abdurrahman Sayuti, SH, Konsultan Hukum Dari Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti Dan Rekan.

Dikatakannya, YA adalah istri dari Syahirsah Bupati Petahana yang sekarang. YA memiliki pengalaman di Legislatif, sekarang menjadi wakil ketua DPRD Batang Hari. YA setidaknya pernah menjadi tersangka kasus dana makan minum bagian rumah tangga sekretariat daerah Batang Hari tahun 2008-2010, YA sebagai ketua BKMT saat itu ditarik oleh aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan atas timbulnya kerugian negara karena diduga uang makan minum tersebut mengalir ke BKMT.

" Namun kemudian pada saat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi tahun 2017, YA dinyatakan bebas, walaupun kemudian penuntut umum mengajukan Kasasi, putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2018 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Masalah hukum YA dinyatakan bebas dan Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," jelas Abdurrahman.

Lanjutnya, Hafis (MHF) adalah anak muda yang tidak lain adalah putra bungsu dari alm. Abdul Fattah mantan Bupati Batang Hari dua periode, Istri MHF sekarang ketua DPRD Batang Hari.

" MHF setidaknya pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2018, MHF dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Jambi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, MHF dijatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan dipotong ketika menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Panti Rehabilitasi Narkotika LIDO bogor selama 2 (dua) bulan," jelas Abdurrahaman lagi.

Konsultan hukum muda ini juga mengingatkan, MHF dan Tim, sepertinya harus mewanti-wanti aturan hukum Pilkada tahun 2020, mulai dari Undang-Undang hingga aturan KPU. Masalah hukum MHF yang lalu dapat menjadi ganjalan untuk mencalonkan diri Bupati Batang Hari. Seandainya pencalonan MHF kedepan terganjal oleh penyelenggara, maka harus sudah dipikirkan upaya hukum administratif dan Tata Usaha Negara sebagai antisipasi. Untuk lebih lanjut, masalah hukum MHF dan hubungannya dengan pencalonan akan dibahas di lain kesempatan.

Bagaimana dengan Bacabup lainnya, Muhammad Fadhil Arief (MFA). MFA adalah Sekretaris Daerah Muaro Jambi saat ini, sebelumnya MFA pernah menjadi Sekretaris Daerah Batang Hari, MFA memiliki pengalaman di birokrasi.

Meskipun hanya sebatas isu, MFA pernah dikabarkan terkait masalah penyaluran dana samisake di Kecamatan Maro Sebo Ilir, yang mana pada waktu itu MFA adalah camat Maro Sebo Ilir. Beberapa kali LSM melakukan demo di Kejaksaan Tinggi Jambi, namun hingga sekarang MFA belum pernah dipanggil terkait dana samisake di Kabupaten Batang Hari tahun 2012 s/d 2015 yang dituduhkan kepada MFA tersebut.

Dibanding Hafis, YA dan MFA setidaknya agak lega karena itu tidak akan menjadi ganjalan dalam pencalonan nantinya.

Lantas adakah pengaruhnya jejak rekam masalah hukum tersebut terkait pencalonan Bupati Batang Hari mendatang?

" Terlepas dari masalah hukum, YA, MHF dan MFA adalah pilihan yang mungkin ditakdirkan untuk dipilih oleh masyarakat Batang Hari. Siapa yang akan menjadi bupati Batang Hari telah ada pada takdirnya, tinggal proses, usaha dan kerja keras masing-masing," pungkas Abdurrahman. (*)

 





BERITA BERIKUTNYA