Ketua KPU: Pastikan PPS Masih Memenuhi Syarat Untuk di Lantik Atau TIdakJ

PPK di Instruksikan Data Ulang Anggota PPS se- Sarolangun

Sabtu, 06 Juni 2020 - 21:31:01 WIB - Dibaca: 1936 kali

Ketua KPUD Sarolangun, Muhammad Fakhri
Ketua KPUD Sarolangun, Muhammad Fakhri ()

JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Menghadapi Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) yang sempat di non- aktivkan akibat bencana non- alam COVID- 19 beberapa waktu lalu rencananya akan di aktivkan kembali.

Terkait hal itu, Komisioner Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sarolangun menggelar rapat koordinasi (rakor) onilne bersama anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2020 non- aktiv tersebut, pada Jumat (5/6).

Dalam Rakor yang di ikuti Komisioner, Sekretaris, Kasubbag KPU Kabupaten Sarolangun serta anggota PPK Se-Kabupaten Sarolangun dibahas mengenai rencana pengaktifan kembali PPK, termasuk persiapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilgub 2020 yang sebelumnya ditunda.

Baca Juga : Wabup Syahlan Hadiri Apel New Normal Yang Dipimpin Kapolres Tebo

Ketua KPUD Kabupaten Sarolangun, Muhammad Fakhri dalam kesempatan tersebut menginstruksikan kepada seluruh anggota PPK untuk melakukan pendataan ulang terhadap status PPS terpilih yang akan dilantik. Hal tersebut untuk memastikan apakah PPS masih memenuhi syarat untuk dilantik atau tidak. Selain itu PPK juga harus mendata riwayat kesehatan PPS untuk menghindari kasus COVID-19 yang saat ini masih bergulir.

“PPK harus memantau kondisi terkini dari PPS terpilih yang akan dilantik. Apakah masih memenuhi syarat atau tidak. Termasuk juga kondisi kesehatan mereka. Apakah ada dari PPS tersebut yang menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan-red) atau kasus-kasus COVID-19 lainnya,” tegas Fakhri.

Baca Juga : Pelantikan 336 Orang PPS se- Tebo Tunggu Intruksi KPU Provinsi

Dikutip dari Newsjambi.id, Ibrahim selaku anggota KPU divisi sumber daya manusia (SDM) menginformasikan kepada PPK bahwa pelantikan PPS akan dilakukan dengan dua mekanisme yaitu secara langsung atau secara online hal tersebut tergantung kondisi dari masing-masing kecamatan.

Mengingat kondisi terkini dari bencana COVID-19, proses pelantikan nantinya memiliki dua opsi yaitu secara langsung atau online. Hal tersebut tergantung kondisi kecamatan setempat sesuai dengan kasus COVID-19 dimasing-masing Kecamatan. Selain itu juga tergantung pada kondisi jaringan apakah memenuhi syarat untuk pelantikan secara online. Nanti setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jambi, kita akan putuskan tata cara pelantikan PPS. Wajib dicatat bahwa pelantikan secara langsung harus melalaui protokol kesehatan COVID-19,” jelas Ibrahim. (*)  




BERITA BERIKUTNYA