JAMBIPRIMA.COM, TEBO- Hari libur PAUD, TK, SD dan SMP sederajat se- Kabupaten Tebo di perpanjang. Kebijakan ini di berlakukan Pemkab melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Tebo mengingat masifnya penyebaran wabah COVID- 19 saat ini.
Baca Juga : Selain Segel Kantor, Warga Juga Minta Kades Jernih Jaya Mundur
Berikut isi surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikbud Tebo:
1. Kegiatan belajar dari rumah pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP Negeri dan swasta sederajat lainnya di Kabupaten Tebo diperpanjang mulai 30 Mei hingga 04 Juni 2020.
2. Proses kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, oleh guru baik melalui WhatsApp group maupun mengakses melalui media yang telah disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan guru memberikan tugas dan pembelajaran dari rumah Masing-masing.
3. Kepala sekolah agar membuat daftar piket guru atau tenaga pendidik untuk memberikan pelayanan disekolah. (bud)