JAMBIPRIMA.COM- Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang diterbitkan, Presiden Jokowi resmi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser kebulan Desember 2020
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5/2020)
Pemungutan suara awalnya akan digelar pada September. Namun situasi pandemi virus Corona (Covid- 19) membuat pelaksanaan harus ditunda.
Masih dalam Perppu. Jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 berakhir.
Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A," tulis pasal 201A ayat (3) Perppu.
Adapun mekanismenya diatur dalam pasal 122A yang berbunyi:
Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini diteken Jokowi pada Senin (4/5). (*)
Peraturan KPU Terbit, Eks Koruptor Tak Dilarang Maju di Pilkada 2020
Ramli dan Usman Tersisih dari PKS , Berkarya Pastikan Tak Proses Mashuri dan Muklis
Selain Sani, Tigor Sinaga Juga Mendaftar sebagai Cawagub di PDIP
Curhatan Gubernur Dinilai Miring, Fachrori Diminta Ungkap Oknum yang Menjahili Pemilihan Cawagub
Minus Sarolangun, Pemprov Sudah Terima Usulan SK Caleg Terpilih 10 Daerah