Jambione.com, MUARABULIAN - Kapolsek Muara Bulian, IPTU Iwan Wahyudi mengatakan, kepolisian tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin keramaian berdasarkan maklumat Kapolri.
Meski demikian, Iwan mengaku masih ada warga dalam Kecamatan Muara Bulian datang ke kantor polisi dan menghubungi melalui telepon perihal rekomendasi izin keramaian.
"Kemarin dan hari ini ada warga minta izin keramaian pesta pernikahan dan peringatan Isra Miraj. Tapi kita tidak berikan karena maklumat Kapolri melarang," kata Iwan Wahyudi, Kamis (26/3).
Iwan berujar wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi terdiri dari 16 Desa dan 5 Kelurahan. Selama wabah virus corona masyarakat di imbau agar mematuhi kebijakan pemerintah pusat dan maklumat Kapolri.
"Kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Muara Bulian agar patuh dengan maklumat Kapolri demi keselamatan kita bersama," ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Ada empat pesan penting tertulis dalam maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020. Pada angka kedua ada enam poin yang harus menjadi perhatian serius seluruh masyarakat Indonesia.
Poin pertama adalah tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Seperti, Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Poin kedua adalah tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Poin ketiga adalah apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran Covid-19.
Poin keempat adalah tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Poin kelima adalah tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Poin keenam adalah apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat. (fai)
Lurah Tegaskan Pasar Sungai Bengkal Tetap Buka Seperti Biasanya
Wabup Ami Taher Pimpin Apel Pasukan Penyemprotan Virus Carona Di Wilayah Kabupaten Kerinci
Antisipasi Virus Corona, Rutan Kelas II B Sungai Penuh Sediakan Video Call Untuk Kunjungan Keluarga
Update ODP Corona Tebo, Per 26 Maret Bertambah Menjadi 92 Orang
Bupati Tebo: Tanggulangi Covid-19, Pemkab Siap Anggarkan Dana