Jambione.com, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda empat tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19 yang saat ini menjadi acaman dunia termasuk di Indonesia.
KPU RI telah menerbitkan surat keputusan bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020. Surat keputusan tersebut berisi perintah penundaan empat tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Baik tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
SK KPU tersebut dikeluarkan menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional. "KPU menerbitkan keputusan tersebut karena ikut dalam upaya pembatasan penyebaran virus Corona,"ujar M Subhan, KPU Provinsi Jambi, Minggu (22/3).
Ketua KPU Provinsi Jambi ini mengungkapkan, SK KPU No 179 ini berlaku terbatas. Hanya ada empat tahapan saja yang dibatalkan. "Sebenarnya tahapan yang ditunda pelaksanaannya hanya ada empat. Keempatnya masih termasuk tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada,"ujar M Subhan.
Keempat tahapan yang ditunda pelaksanaannya antara lain, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. "Untuk dimulainya tahapan ini, kami nanti akan menunggu petunjuk selanjutnya,"ucap M Subhan.
Subhan juga mengakui pihak KPU Kota Kabupaten sudah lebih dulu berkoordinasi dengan jajarannya. Maka dari itu, hasil rakor di tingkat Provinsi nantinya akan dibuatkan keputusan oleh KPU Provinsi Jambi dan akan disampaikan ke KPU Kabupaten Kota.
Terpisah, Abdul Rahim, Komisioner KPU Kota Jambi mengatakan, dalam SE dan SK tersebut ada empat tahapan Pilkada yang ditunda. Yakni pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. “Salah satu tahapan yang ditunda, adalah pelantikan PPS itu,” katanya.
Menurut Rahim, pihaknya hanya mengikuti apa yang diputuskan oleh KPU RI. Seharus sesuai dengan jadwal, PPS Kota Jambi akan dilantik hari ini, dan langsung mulai bertugas. Namun, berdasarkan SE dan SK tersebut, pelantikan tersebut harus ditunda sampai waktu yang tak ditentukan.
Apakah nanti perpengaruh terhadap tahapan Pilkada lainnya dan kinerja PPS itu sendiri, Rohim mengatakan pihaknya hanya mengikuti instruksi dari pusat. Masa kerja PPS itu sendiri disebutkannya akan berakhir pada akhir November mendatang. “Ya memang seperti itu, sudah instruksi dari pusat. Kami sekarang juga menunggu jadwal pelantikan dari pusat,” katanya.
Rohim menyebutkan, memang di Provinsi Jambi, secara keseluruhan di masing-masing kabupaten/kota, pelantikan PPS memang ditunda. Namun, di daerah lain menurutnya ada juga yang sudah melaksanakan pelantikan. “Di Provinsi Jambi memang ditunda semua,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 186 PPS dijadwalkan dilantik hari ini. Pelantikan semula direncanakan dilaksanakan di masing-masing kecamatan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. 186 PPS tersebut akan bertugas di 62 kelurahan yang ada di Kota Jambi. Masing-masing kelurahan akan ada tiga orang PPS.(fey)