Ini Dia Link untuk Kuliah Online Unja

Minggu, 15 Maret 2020 - 13:45:32 WIB - Dibaca: 2464 kali

()

MUAROJAMBI, JAMBIONE.COM-Terkait pencegahan penyebaran corona virus desease-19 (Covid-19) Unja mengeluarkan kebijakan khusus. Kebijakan diambil pada rapat pimpinan Unja yang dilakukan Sabtu (14/03/2020) kemarin. 

Di bawah ini risalah kebijakan yang dihasilkan. (tya)

A) KEBIJAKAN AKADEMIK

1) Semua perkuliahan tatap muka pada Program Diploma, Sarjana, Magister, Doktoral dan Kepaniteraan (CoAs) mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dilaksanakan dalam bentuk Kuliah Online/e-Learning/WA/Skype/Google Classroom/Edmundo atau bentuk lain yang sesuai. 

2) Semua bentuk kuliah lapangan/praktek laboratorium/praktek diluar kampus/kegiatan/lomba dan sebagainya, ditangguhkan sampai batas waktu yang belum ditentukan dan diganti dengan penugasaan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Fakultas/Ketua Program Studi masing-masing.

3) Ujian Tengah Semester dilaksanakan secara Take Home Exam atau metode secara Online.

4) Ujian tugas Akhir Mahasiswa (Skripsi/Tesis/Disertasi) dapat dilaksanakan seperti biasa dan atau melalui platform lain, yang pelaksanaanya diatur oleh Fakultas dan atau Pascasarjana.

5) Tool pembelajaran daring dapat diakses melalui http://elearning.unja.ac.id 

6) Pengelolaan dan bimbingan tugas akhir dapat diakses melalui http://elista.unja.ac.id 

7) Persuratan dan disposisi online dapat diakses melalui http://surat.unja.ac.id 

8) Tutorial pada masing-masing aplikasi diatas, dapat diakses melalui http://www.lptik.unja.ac.id/kumpulan-panduan-aplikasi/ 

9) Terkait dengan seminar, meeting, teleconference dengan Zoom Cloud akan difasilitasi oleh LPTIK melalui laman www.lptik.unja.ac.id 

B. KEBIJAKAN NON-AKADEMIK

1) Penangguhan semua perjalanan Dosen serta Tenaga kependidikan ke luar negeri sampai batas waktu yang belum ditentukan.

2) Mahasiswa, Dosen, Tenaga Pendidikan yang baru kembali dari luar negeri diwajibkan mengisolasi diri selama 14 hari dan melapor kepada pimpinan unit kerja.

3) Mahasiswa, Dosen, Tenaga Pendidikan yang mengalami demam atau batuk atau pilek dan sesak nafas, wajib memeriksakan diri ke Unit Pelayanan Kesehatan Universitas Jambi.

4) Mahasiswa, Dosen, Tenaga Pendidikan yang mengalami demam atau batuk atau pilek dan sesak nafas, wajib mengenakan masker kesehatan.

5) Mahasiswa, Dosen, Tenaga Pendidikan yang mengalami demam atau batuk atau pilek dan sesak nafas, diharapkan mengurangi kontak dengan orang lain. 

6) Mahasiswa, Dosen, Tenaga Pendidikan diharapkan terus mempraktekan gaya hidup sehat dengan berolahraga, mandi teratur, mengkonsumsi makanan sehat.(*)





BERITA BERIKUTNYA