Isu Mahar Politik Merebak

Jumat, 06 Maret 2020 - 07:35:07 WIB - Dibaca: 2463 kali

(ist/Jambione.com)

Jambione.com, Di tengah gencarnya para kandidat melobi partai, isu-isu adanya mahar politik dari kandidat ke partai juga kian marak terdengar. Namun, ibarat (maaf) kentut, tercium tapi tak bisa diraba atau rasa, tentu saja soal mahar politik sulit dibuktikan. Berbagai partai politik juga membantah adanya transaksi dalam memutuskan dukungan.

DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) misalnya. Mereka mengklain partai mereka bebas dari mahar politik. Tidak ada pungutan yang dibebankan kepada kandidat yang mendaftar.
Ketua DPW PPP Provinsi Jambi, Evi Suherman, mengatakan pada saat pendaftaran kandidat, pihaknya tidak memungut biaya.

Sementara untuk pelaksanaan survei, diserahkan kepada DPP PPP. Evi tidak menampik kemungkinan ada biaya yang dikeluarkan kandidat untuk pelaksanaan survei tersebut. “Itu untuk yang akan diusung. Kemungkinan akan ada biaya yang dikenakan kepada kandidat,” katanya.

Tidak hanya untuk satu kandidat saja, namun untuk semua kandidat yang diusung. Yakni untuk kandidat Pilgub, Pilbup, dan Pilwako. “Jadi sistemnya biaya survei nya gotong royong. Mereka patungan. Seperti di Batanghari, sudah dikeluarkan surat tugas kepada M Fadhil Arif, jadi dia akan mengeluarkan biaya untuk survei, bersama kandidat-kandidat yang diusung PPP lainnya,” jelasnya.

Menurut Evi, survei merupakan sebuah keharusan. Karena hasil survei itulah yang menjadi salah satu dasar partai memutuskan kandidat yang akan diusung. Apakah pungutan biaya survei itu bisa dikatakan mahar? Evi membantahnya. ‘’ Yang bisa dikatakan mahar politik itu ketika ada jual beli kursi di parlemen. Misalnya harga satu kursi sekian, itu tidak terjadi di PPP,” katanya.

Kemudian, lanjut anggota DPRD Provinsi Jambi juga mengatakan ada beberapa biaya lain yang akan dikeluarkan kandidat. Diantaranya, biaya saksi pada saat pemilihan. Begitu juga dengan biaya pembekalan saksi dan pelaksanaan di TPS. “Itu biaya kan untuk kemenangan mereka sendiri, bukan untuk partai,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pilkada DPW PAN Provinsi Jambi, Yos Adrino juga mengatakan tidak ada mahar politik di partainya. Biaya yang dibebankan ke kandidat hanyalah untuk survei.
"Biaya survei akan ditanggung oleh kandidat, bagi rata. Misalnya biaya survei Rp 100 juta, yang daftar 5 kandidat. Maka masing-masing kandidat akan menanggung biaya survei sebesar Rp 20 juta," katanya beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses penjaringan bakal calon kepala daerah di partai politik rawan mahar dan politik uang. Apalagi saat proses pendaftaran yang diduga memungut biaya. 

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan Partai Politik dilarang menerima dan memberikan uang dalam rangka mencalonkan diri di partai politik. Ini tercantum dalam undang-undang Pilkada No 10 tahun. "Apapun alasannya partai dilarang menerima dan memberikan uang dalam rangka mencalonkan diri," ujar Asnawi, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, jika terbukti menerima dan memberikan uang maka calon bisa dikenakan sanksi pidana Pemilu administrasi. "Kalau sanksi pidana maka akan dicoret dari pencalonan," katanya. 

Asnawi menjelaskan, pengertian mahar yakni barang atau uang yang diberikan saat pencalonan dan dipastikan bisa menjadi calon yang diusung, maka akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi. "Jika sudah dicalonkan dan memberikan sejumlah uang maka itu mahar," tegasnya.(fey)





BERITA BERIKUTNYA