JPU Limpah Kasus Dana Bencal ke PN Tipikor

Jumat, 28 Februari 2020 - 07:50:37 WIB - Dibaca: 1802 kali

Saat pelimpahan tersangka ke PN Tipikor Jambi.
Saat pelimpahan tersangka ke PN Tipikor Jambi. (Saudi Arabia/Jambione.com)

Jambione.com, SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, resmi melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jambi, pada (27/02) kemarin. 

Saat ini Ketiga tersangka tersebut dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, sedang menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Romi melalui Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Sumarsono dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpah berkas dan tiga tersangka ke PN Tipikor Jambi untuk menjalani persidangan. 

"Selain melimpah berkas, ketiga tersangka juga dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II A Jambi," kata Kasi Intel Kejari Sungai Penuh. 

Sebelumnya Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, yakni Saiful Efrijal, Wardodi Arya Putra dan Asril, sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan Klas II B Sungai.(sau)





BERITA BERIKUTNYA