Jambione.com, KUALATUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), membuka tahapan penerimaan berkas dari calon perseorangan. Penyerahan berkas untuk calon perseorangan ini dibatasi selama tiga hari.
Hal ini disampaikan Langsung Komisioner KPU kabupaten Tanjabbar, M Taufik S.Tr. Taufik menyatakan pihaknya masih menunggu para kandidat yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan.
"Tanggal 19 sampai 23 Pebuari 2020 ini kita membuka Dan menerima Para Calon kandidat yang akan maju melalui jalur perseorangan," ujarnya.
Sebelumnya pihak KPU telah membagikan Username bagi Para Calon perseorangan yang ingin mendaftar melalui jalur Independen. “Setelah menerima berkas, pihak KPU juga akan melakukan verifikasi kebenaran berkas yang diserahkan,” terangnya.
Setelah melakukan verifikasi tahapan berikutnya dilanjutkan dengan verifikasi faktual 26 Maret hingga 15 April 2020.
Untuk ini,Taufik menyebutkan jika KPU akan menugaskan petugas dari kecamatan hingga desa. Berdasarkan hasil verifikasi vaktual ini, laporan kembali direkap dikecamatan pada tanggal16 sampai 22 April 2020 mendatang.
"Jika memenuhi persyaratan calon perseorangan kembali mendaftar ke KPU pada saat pendaftaran pasangan calon," jelasnya.(son)
Telusuri Pelantikan Pejabat Pemprov, Bawaslu Akan Koordinasi ke Kemendagri
PDIP akan Tanya Survei dan Calon Wakil Kandidat di Fit and Proper Test
Hari Kedua Pendaftaran Calon Perseorangan, KPU Belum Terima Pendaftar
Tegaskan Maju di Pilgub, Abdullah Sani: Saya Komit, Tinggal Tunggu Mekanisme Partai
Berkunjung ke Kumpeh Ulu, Warga: Selama Ini Lihat Fasha di TV, Sekarang Kita Bertemu Langsung