Penyerahan Berkas Calon Independen Dibuka

Rabu, 19 Februari 2020 - 08:11:04 WIB - Dibaca: 1692 kali

(ist/Jambione.com)

Jambione.com, KUALATUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), membuka tahapan penerimaan berkas dari calon perseorangan.  Penyerahan berkas untuk calon perseorangan ini dibatasi selama tiga hari.

Hal ini disampaikan Langsung Komisioner KPU kabupaten  Tanjabbar, M Taufik S.Tr. Taufik menyatakan pihaknya masih menunggu para kandidat yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan.

"Tanggal 19 sampai 23 Pebuari 2020 ini kita membuka Dan menerima Para Calon kandidat yang akan maju melalui jalur perseorangan," ujarnya.

Sebelumnya pihak KPU telah membagikan Username bagi Para Calon perseorangan yang ingin mendaftar melalui jalur Independen. “Setelah menerima berkas, pihak KPU juga akan melakukan verifikasi kebenaran berkas yang diserahkan,” terangnya.

Setelah melakukan verifikasi tahapan berikutnya dilanjutkan dengan verifikasi faktual 26 Maret hingga 15 April 2020.

Untuk ini,Taufik menyebutkan jika KPU akan menugaskan petugas dari kecamatan hingga desa. Berdasarkan hasil verifikasi vaktual ini, laporan kembali direkap dikecamatan pada tanggal16 sampai 22 April 2020 mendatang.

"Jika memenuhi persyaratan calon perseorangan kembali mendaftar ke KPU pada saat pendaftaran pasangan calon," jelasnya.‎(son)





BERITA BERIKUTNYA