KPK Berharap Politikus PDIP Harun Masiku Segera Ditangkap

Rabu, 22 Januari 2020 - 22:49:44 WIB - Dibaca: 1525 kali

Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri ()

 

Jambione.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku segera ditangkap. Hal tersebut merujuk pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham bahwa Harun Masiku telah berada di Indonesia dari Singapura sejak Selasa (7/1) lalu.

“Kami berharap tersangka HAR (Harun Masiku) dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (22/1).

Ali menegaskan, Harun dapat kooperatif mendatangi Gedung KPK. Karena sejak ditetapkan sebagai tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) pada Kamis (9/1), Harun belum juga menyerahkan diri.

“Bersikap kooperatif kepada penyidik KPK tidak hanya membantu penegak hukum, tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan,” ucap Ali.

Oleh karena itu, Ali mengharapkan agar Polri dapat membantu menangkap Harun yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Pihak polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” harapnya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kemenkumham akhirnya mengakui bahwa politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Harun yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Batik Air.

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk,” kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie kepada JawaPos.com, Rabu (22/1).

Ronny menyampaikan, pihaknya akan segera memberikan penjelasan mengapa terjadi keterlambatan informasi terkait pulangnya Harun ke tanah air. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah meninndaklanjuti pencegahan keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.

“Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia, melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian,” tukas Ronny.

Imigrasi belakangan sempat tidak mau membuka suara terkait keberadaan Harun. Begitu juga pimpinan KPK yang hanya mengandalkan data Imigrasi untuk mengejar keberadaan Harun.

Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar Harun dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK. Sebab kini Harun yang merupakan tersangka dugaan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan masih menjadi buronan KPK.

Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumber; jawapos.com)

 





BERITA BERIKUTNYA