TEBO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali memusnakan sejumlah Barang Bukti (BB) dari 23 perkara tindak Pidana Umum (Pidum), selama kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung dari Juli hingga Desember tahun 2019 lalu, yang sudah berkekuatan hukum (ingkrah). Pemusnahan digelar dihalaman Kantor Kejari Tebo, Selasa (14/01).
Hadir pada pemusnahan BB tersebut, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman beserta jajaran, Dandim 0416/Bute yang diwakili Danramil 416-05/Muara Tebo Kpt Inf Zulkarnaini, para OPD dan seluruh jajaran Kejari Tebo.
Kali ini BB yang dimuskan terdiri dari Narkotika, Senjata Api (senpi) beserta amunisi, Senjata Tajam (sajam) dan minuman keras (miras). Namun, dari BB tersebut yang dominan adalah kasus Narkoba.
"Hari ini kita telah memusnahkan barang bukti dari hasil ungkap kasus selama enam bulan terakhir, seluruh BB yang kita musnahkan pada kasus yang telah ingkrah," kata Kajari Tebo melalui Kasi Pidum, Yoyok Adi Saputra, SH, MH.
Pemusnahan BB ini lanjutnya, dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tebo yang pada pokoknya agar BB yang dirampas untuk dimusnahkan.
"BB yang dimusnahkan terdiri dari 23 perkara Pidum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau ingkrah," katanya.
Dijelaskan Yoyok, untuk BB uang palsu, narkotika golongan I dan BB lunak dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan BB senjata api laras panjang, amunisi, senjata tajam serta BB padat lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin potong.
"Khusus untuk BB Senpi, Sajam dan benda padat ini terpaksa dimusnakan dengan cara dipitong sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk alat instrumen dalam melaksanakan tindak pidana, "ujar dia.
Selain itu tambahnya, ada juga sejumlah BB minuman keras yang dimusnahkan dengan cara dibuang cairannya dan botolnya dihancurkan atau dipecahkan.
"Alhamdulillah, seluruh rangkaian acara semuanya berjalan dengan lancar dan aman. Semua BB telah kita musnahkan," pungkasnya. (lga)