KERINCI - Meskipun Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di kabupaten Kerinci, telah selesai dilaksanakan. Namun, beberapa desa mengajukan gugatan.
Salah satunya Desa Penawar Tinggi, kecamatan Sitinjau Laut, Kerinci, dimana calon nomor 1 Haryadi menggugat proses pilkades. Sebab menilai pelaksanaan Pilkades prosesnya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pilkades.
Bahkan, Gugatan tersebut telah dilaporkan ke Panitia Pilkades tingkat kecamatan, pada tanggal 29 Desember 2019.
Haryadi, menyebutkan pelaksanaan Pilkades di Desa Penawar Tinggi tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, mulai dari pemuktahiran data tidak dilaksanakan sampai pengguna hak pilih.
"Banyak kesalahan, seperti DPT cuma menggunakan DPT Pemilu dari KPU, tidak ada dilakukan pemuktahiran ke rumah langsung padahal banyak yang sudah pindah,"ungkapnya.
Selain itu juga ada warga yang diluar desa Penawar Tinggi yang ikut memilih pada Pilakdes 26 Desember lalu. "Masa ada pemilih di Muara Bulian tapi bisa memilih, bahkan ada ktp di Sungai Penuh juga ikut memilih, kita ada buktinya,"sebutnya.
Terhadap persoalan tersebut pihaknya telah melaporkan dan menyampaikan gugatan ke panitia seleski tingkat kecamatan untuk ditindak lanjuti. "Tuntutan kami minta membatalkan seluruh berita acara hasil perolehan suara pemilihan kepala desa penawar tinggi dan melaksanakan pilkades ulang dengan batas dan waktu ditentukan panitia kabupaten,"ucapnya.
Untuk diketahui Hasil Pilkades di desa Penawar Tinggi, kecamatan Sitinjau Laut untuk no urut 1 haryadi memperoleh 97 suara, no urut 2 Rudi Sanjaya 78 suara dan no urut 3 Ahmadi 114 suara.(sau)