Maju Pilgub, Bupati dan Walikota Hanya Diwajibkan Cuti

Kamis, 12 Desember 2019 - 12:56:48 WIB - Dibaca: 1832 kali

()

JAMBIONE.COM, JAMBI - Para kepala daerah yang bakal maju di Pemilihan Gubernur Jambi 2020 mendatang hanya diwajibkan untuk cuti jika sudah terdaftar sebagai calon dan ingin berkampanye. 

Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi pencalonan pemilihan serentak 2020 yang dilaksanakan KPU Provinsi Jambi di Swissbell Hotel, Kamis (12/12).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, peraturan pencalonan memang selalu mengalami perubahan. Hal ini berbeda dengan Pilkada 2005 lalu, yang mana bupati dan walikota yang maju Pilgub harus mundur.

"Pak Usman Ermulan maju Pilgub kemarin mundur. Tapi sekarang (para bupati dan walikota) tidak harus mundur," jelas Sanusi.

Ia mengatakan, walikota, wakil walikota, bupati, wakil bupati yang maju pemilihan gubernur tidak perlu mundur. Namun mereka wajib cuti selama masa kampanye. "Masa kampanye dimulai sejak ditetapkan sebagai calon, jadi sekitar dua bulan," jelas komisioner dua periode ini.

Ia juga menjelaskan kepala daerah tidak boleh turun jabatan saat pencalonannya. Jika sudah pernah menjadi gubernur, tidak boleh turun jadi wakil gubernur.

"Masa sudah jadi gubernur mau Jadi Wakil Gubernur," katanya.

Selanjutnya, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten dan DPD RI wajib mundur sejak ditetapkan sebagai calon.

"Surat pengajuan sebagai mundur harus ada tanda terima pejabat berwenang dan surat keterangan pernyataan berhenti sedang diproses," ujarnya.(fey)





BERITA BERIKUTNYA