Penggunaan Dana Kampanye harus Dibuktikan

Kamis, 26 September 2019 - 05:43:07 WIB - Dibaca: 1814 kali

()

JAMBI - Ada yang berbeda pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. Yakni soal laporan dana kampanye. Pada Pilkada kali ini, para calon kepala daerah (cakada) harus membuktikan penggunaan dana kampanye sesuai dengan rill di lapangan.
            Kebijakan ini sesuai dengan hasil pertemuan KPU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini. Lembaga penyelenggara Pemilu ini mendapat dorongan KPK untuk benar-benar memperhatikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
            Sebagaimana diketahui, tiap tahapan pemilihan, KPU selalu mensyaratkan agar para pasangan calon melampirkan dan melaporkan penerimaan dana kampanye serta penggunaannya. Selama ini laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye diaudit oleh auditor independen dan hasilnya diumumkan ke publik.
            Hasil pertemuan dengan pihak KPK beberapa waktu lalu, KPU mendapat dorongan agar penerimaan penggunaan dan pelaporan dana kampanye harus sudah berubah formatnya.
"Kedepan penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye harus merujuk pada pembuktian," kata Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (25/9).
            Menurut Apnizal, KPK mengendus adanya ketidaksesuaian antara pelaporan dana kampanye dengan fakta di lapangan. "Misalnya, laporan penggunaan dana kampanye hanya sebesar Rp 5 miliar. Tetapi fakta di lapangan bisa mencapai Rp10 miliar," jelasnya.
            Pada Pilkada serentak 2020 mendatang juga diharapkan kepada seluruh kontestan calon kepala daerah benar-benar mampu melaporkan penerimaan penggunaan dana kampanye sesuai dengan yang sebenar-benarnya. "Secara teknis nanti akan diatur menggunakan peraturan KPU," kata Apnizal.
            Makanya, kedepan, laporan keuangan para kandidat bukan hanya dilaporkan. Tetapi sudah akan dibuktikan. "Karena sudah banyak ditemui apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan," pungkasnya.(fey)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA