Curanmor Dengan Modus Baru, Dua Tersangka Diancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 20 Agustus 2019 - 21:55:06 WIB - Dibaca: 2231 kali

(Liga/Jambione.com)

TEBO- Berbagai cara akan dilakukan oleh para pencuri untuk mendapatkan apa yang diinginkannya, seperti yang dilakukan oleh Dua orang Tersangka (Tsk) Pencurian Motor di Tebo, mencuri sepeda motor dengan cara membakar kabel stop kontak.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, S.I.K mengatakan, bahwa Personil Polres Tebo berhasil mengungkap modus baru pencurian motor beberapa waktu lalu.

"Biasanya pencuri merusak menggunakan kunci letter T, tapi ini modus baru, tersangka mencuri motor dengan cara membakar kabel stop kontak dengan menggunakan korek api," katanya, Selasa (20/08) kemarin.

Dikatakan Kapolres, modus ini terungkap setelah petugas menangkap dua orang tersangka yakni Zen Putra (20), warga Merangin dan Bantu Sitohang, warga Sumatra Utara.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari sepasang suami istri yang hendak motong (menyadap) karet di Kebun Candio kilometer 12, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Korban saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya di pondok kebun tersebut.

"Saat pulang motong, korban terkejut karena motor yang diparkir di pondok sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Hari itu juga lanjutnya, korban membuat laporan kehilangan di Polsek Tebo Tengah. Polisi yang mendapatkan informasi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap pelaku tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat ditangkap, tersangka Bantu Sitohang mencoba melawan petugas dan akhirnya berhasil kita lumpuhkan dengan timah panas. Petugas menembak kakinya," terangnya.

Dari keterangan kedua pelaku, mereka menjalankan aksinya dengan cara membakar kabel stop kontak pakai korek gas hingga terkelupas, "Kabel yang sudah mengelupas disambung atau disatukan. Kemudian pelaku menghidupkan mesin motor dan langsung kabur membawa motor tersebut," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BH 6914 WO serta sobekan les sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan korek api warna merah muda yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara," tuntasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya (13/08) pihak Polres Tebo berhasil meringkus dua orang tersangka Curanmor, satu dari salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas. (Lga)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA