Caleg PAN Terpilih Terancam Tak Dilantik, Golkar ‘Biarkan’ Dua Daerah Tanpa Ketua

Jumat, 16 Agustus 2019 - 08:59:13 WIB - Dibaca: 5080 kali

()

JAMBI- Salah satu Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi dari Partai Amanat Nasional (PAN), berinisial FH, terancam tak bisa dilantik secara serentak dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Caleg terpilih hasil pileg 2019 lalu dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 itu, disinyalir berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
            Komisioner KPU Muaro Jambi, Edison mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Polres Muaro Jambi terkait status Caleg tersebut. "Kita menunggu surat balasan dari pihak Polres. Mudah-mudahan Senin ini sudah ada kepastiannya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/8) kemarin.
            Menurut Edison, jika nantinya Caleg tersebut benar merupakan tersangka kasus korupsi, maka pihaknya akan mengajukan usulan penundaan pelantikan kepada Gubernur Jambi melalui Bupati Muarojambi. "Kita sudah konsultasi dengan KPU Provinsi Jambi. Kalau memang benar tersangka korupsi maka akan kita ajukan usulan penundaan pelantikan," jelasnya.
            Langkah itu ditempuh, sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat 4 PKPU RI No. 5 tahun 2019. Dalam pasal tersebut tertulis jika terdapat calon terpilih anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka KPU akan menyampaikan usulan penundaan pelantikan.
            "Kita hanya mengusulkan. Disetujui atau tidak, itu tergantung dari pihak Pemprov. Tentunya pihak Pemprov juga punya pegangan aturan hukum dalam memutuskan nantinya," tuturnya.
            Dia menambahkan, tahapan pelantikan Anggota DPRD Muarojambi itu akan diselenggarakan pada 30 Agustus mendatang. "Saat ini kita masih fokus untuk mempersiapkan tahapan pelantikan. Kita tunggu saja surat resmi dari Polres," tukasnya.
            Untuk diketahui, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi menetapkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Muaro Jambi tahun 2007. 
            Kedua anggota dewan yang dijadikan tersangka tersebut adalah MJ dan FH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala Disperindagkop Muaro Jambi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

             Di bagian lain, DPD I Golkar Provinsi Jambi sepertinya belum mau mengisi kekosongan pimpinan di dua DPD II yang saat ini masih lowong pasca penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal oleh KPK. Untuk diketahui, kedua anggota fraksi partai beringin rindang ini merupakan Plt Ketua DPD II. Sufardi Nurzain Plt Golkar Merangin dan Gusrizal DPD II Sungaipenuh. 
            Pjs Sekretaris Golkar Provinsi Jambi, Gordon L Tobing mengatakan, untuk konsolidasi organisasi, pihaknya sudah melakukan pleno yang di dalam pleno tersebut menghasilkan tim analisa kinerja. Nantinya kata dia, tim inilah yang akan mengkroscek kepengurusan di daerah termasuk suara Golkar yang anjlok pada Pemilu 2019 lalu. "Mereka yang akan menentukan apakah kepengurusan itu masih layak atau diganti," katanya. 

            Ia menyebutkan, termasuk untuk Merangin dan Sungaipenuh, pihaknya akan membiarkan posisi ketua kosong sementara.  Ia juga memastikan, untuk roda organisasi akan tetap berjalan karena masih ada Wakil Ketua dan Sekretaris DPD II Golkar di masing-masing daerah. "Mereka yang akan menjalankan roda organisasi hingga nanti penentuan dari tim analisa kinerja selesai melaksanakan tugasnya," pungkasnya.(fey) 

--



Tags:


BERITA BERIKUTNYA