JAMBI -Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu dari palembang yang hendak dipasok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Klas II B Kualatungkal. Bersama barang bukti 1 kilo sabu, polisi juga meringkus tiga kurir yang membawa barang haram tersebut. Satu diantara dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
Tersangka yang ditembak yakni, Rendy Fernando (30) Warga Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Muarojamb. Dia terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat disergap. Sementara dua rekannya, yakni Raju Kumar Ardiansyah (30) dan Dion Erlangga (25) warga Desa Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Muarojambi ditangkap tanpa perlawanan. Ketiganya disergap anggota di salah satu Pasar Kalangan di Kecamatan Mestong, Muarojambi, kamis (8/8) pekan lalu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan 1 kilo sabu ke Lapas Kualatungkal ini berkat informasi dari masyarakat. Menurut Muchklis, saat disergap, ketiga tersangka mau mengantar 1 kilo sabu ke Desa Kayu Aro, Muarojambi atas perintah napi di Lapas Tanjab Barat bernama Budi Buntung, orang tua Raju Kumar.
‘’ Menurut keteranga tersangka Raju Kumar, 1 kilo sabu tersebut mereka beli dan ambil di Palembang atas perintah ayahnya, Budi Buntung yang saat ini mendekam di Lapas Kualatungkal. Rencananya, sabu itu mau mereka antar ke Desa Kayu Aro, Muarojambi. Selanjutnya dipasok ke dalam Lapas Kualatungkal,’’ jelasnya kepada wartawan di Polda Jambi, Selasa (13/8).
Pada saat penangkapan, ketiga tersangka bergerak dari arah Palembang. Raju Kumar mengendarai motor Kawasaki KLX untuk mengondisikan jalan. Sementara dua rekannya, Rendy Fernando dan Dion Erlangga membawa 1 kilo sabu menggunakan mobil Pick up warna Hitam Nomor polisi BH 8031 GC. Sabu tersebut disembunyikan di dalam helm, yang digeletakkan di dalam mobil.
Saat dihentikan polisi, Rendy yang mengemudi mobil bukannya berhenti. Tapi malah memacu kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi, sehingga Tim Subdit III memberikan tembakan peringatan ke udara. Setelah melakukan pengejaran selama 5 menit akhirnya mobil pick up tersebut berhasil di hentikan.
Bukannya menyerah, Rendy malah berusaha kabur sambil membuang helm berisi 1 kilo sabu. Melihat hal itu, polisi langsung melumpuhkannya dengan timah panas. ‘’Tersangka sempat membuang bungkusan bersama helm yang di duga berisi narkotika jenis sabu. Namum aksi itu sempat terlihat oleh anggota. Saat diperika ternyata dalam Helm warna merah tersebut ada bungkusan bersisi sabu seberat 1 kg,’’ ungkap Muchlis.
Direktur Reserse Narkoba POlda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta menambahkan, saat dilakukan tes urine para tersangka positif menggunakan sabu. "Kita selamatkan 5000 jiwa dari bahaya narkoba,"katanya.
Menurut Eka, tersangka merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu.
"Mereka ini pengguna aktif bisa nanti kita akan sangka dengan pasal berlapis,"tandasnya
Selain memgamankan ketiga tersangka Tim Subdit III juga turut membawa barang bukti lain berupa, satu unit handpone Samsung warna hitam, satu buah Helm warna merah dan satu init sepeda motor KLX tanpa nomor polisi.
Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebasar Rp 10 Miliar.
Sementara itu, tiga tersanga penyelundup 259 kilo ganja masih diperiksa secara intensif. Polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap para tersangka. Kapolda Jambi Injen Pol Muchlis AS mengakatan, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku sudah tiga kali membawa ratusan kilo ganja dari Aceh ke Lampung lewat Jambi. Dua kali lolos, dan yang terakhir tertangkap Senin (12/8) pagi lalu. (isw)