Polda Jambi Gagalkan Peredaran 1Kg Sabu

Selasa, 13 Agustus 2019 - 11:05:00 WIB - Dibaca: 1752 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mendapat tangkapan kakao. Kali ini polisi sukses memutus peredaran sabu seberat 1000 gram (1kg). Menurut informasi, sabu ini akan diedarkan di Kuala Tungkal, Tanjabar. Petugas juga menangkap tiga tersangka pembawa sabu itu. Ketiganya adalah Raju Kumar warga Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, Rendy warga Sengeti Muaro Jambi dan Dion warga Kayo Aro, Kabupaten Muaro Jambi.

"Tersangka kita amankan membawa sabu dari Palembang ke Tungkal,"kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Rabu (13/8/2019).

Muchlis menegaskan para tersangka ditangkap di Pasar Kalangan, KM 16 Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

"Satu di antaranya ditembak lantaran berusaha kabur,"ungkapnya. 

Ditambahkan Kapolda, sabu seberat 1 kg ini akan dibawa ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dibawa melewati Kota Jambi, barang haram  ini berasal dari Palembang. Dan Jambi ini sebagai tempat lintasan peredaran narkoba, tambahnya.

Atas perbuatan dari ketiga pelaku ini dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan diamankannya narkotika jenis sabu seberat 1 kg ini, polisi telah memutuskan mata rantai peredaran dan penggunaan gelap narkotika di wilayah Jambi dan puluhan ribu juta jiwa yang terselamatkan. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA