Sidang Perdana Korupsi Taman Hijau Bungo, Didakwa Bersalah

Selasa, 13 Agustus 2019 - 05:42:32 WIB - Dibaca: 1825 kali

(eko siswono/Jambione.com)

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo mendakwa salah terdakwa kasus korupsi pembangunan Taman Hijau Bungo yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2019 senilai Rp 960 juta, Efrin Irpan. Saat itu ia selaku tenaga ahli arsitektur CV Dinamika Teknik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Kejari Bungo, Galuh Bastoro Haji dalam pembacaan dakwaannya mengatakan terdakwa tersebut memgetahui kasus proyek Taman Hijau Bungo.

"Baik secara sendiri sebagai orang yang melakukan maupun bersama-sama sebagai turut serta melakukan dengan saksi (Alm) Ir Darma Suardi, M yang sudah meninggal dunia," katanya di depan Majelis Hakim Dedi Mukti Nurgroho, di Pengadilan Tiddak Pidana Korupsi, Senin (12/8/2019).

Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Hal itu berdasarkan dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) Jambi.

"Untuk membuktikan dakwaan tersebut diperlukan pembuktian di persidangan,"ungkapnya.

Terdakwa sendiri dalam kasus ini didakwa dengan dakwaan primer dan subsider.

Pasal Primer yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasa subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus dugaan pembangunan taman hijau telah menetapkan dua tersangka. Dimana satu tersangka merupakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup, (Alm) Darma Suardi. Sementara satu tersangka lainnya kontraktor yang diketahui bernama Efrin.

Untuk kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 150 juta. Kerugian ini berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi.

Seperti diketahui, pembangunan taman hijau Muara Bungo ini sarat akan masalah. Taman ini dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diturunkan pada Kantor Lingkungan Hidup sekitar Rp 941 juta. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA