JAMBI -- Menjelang hari kemerdekaan ke 74 Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jambi memberikan remisi kepada 2578 Narapidana (Napi) termasuk 4 napi korupsi.
Kepala Divisi Lapas Kakanwil Kemenkum HAM Jambi, Farid Junaidi mengatakan narapidana tersebut ada yang mendapat remisi langsung bebas ada yang tidak. "Ada yang langasung kalau syaratnya terpenuhi,"katanya, Jumat (9/8/2019).
Napi klas II A Jambi sebanyak 185 napi narkotika orang antara 15 hari hingga 6 hari. Dan satu narapidana korupsi.
Kemudian Lapas III Sarolangun sebanyak 35 napi narkotika dan Lapas Klas II B Bangko sebanyak 29 napi narkotika serta satu korupsi.
Lapas II B Muaro Bungo sebanyak 78 orang yang merupakan napi narkotika satu di antaranya bebas langsung.
Selanjutnya, Lapas Klas II Muaro Tebo sebanyak 64 orang napi 2 di antaranya bebas langsung dengan syarat membayar uang pengganti.
Kemudian, Lapas Klas II B Kuala Tungkal sebanyak 2 Napi langsung bebas, dan 6 masih harus membayar denda atau menjalani hukuman pengganti. Kemudian ada 88 yang mendapat remisi potongan masa tahanan kesemuanya napi narkotika.
Lapas Ma Bulian sebanyak enam napi bebas langsung, dua tersangkut belum membayar denda dan 49 napi mendapatkan potongan tahanan ke semua napi tersebut merupakan napi narkotika.
Lapas Narkotika Klas III Muaro Sabak sebanyak 262 hanya mendapat potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 6 bulan.
Lapas Perempuan Klas II B Jmabi terdapat 70 napi narkotika mendapatkan remisi dan satu tersangkut dengan denda yang belum di bayar dan dua napi korupsi yang mendapatkan remisi.
Lapas Anak Klas II B Jambi terdapat tidak terdapat remisi dan terkahir rutan Klas II B Sungai Penuh sebanyak 25 napi narkotika mendapat remisi potongan tahanan dan satu tersangkut dengan denda yang belum dibayar.
"Total sembilan napi langsung bebas dan 884 mendapat potongan masa tahanan, 12 tersangkut dengan uang penganti dan 4 napi korupsi mendapat potongan masa tahanan," tandasnya. (isw)