JAKARTA-Kekhawatiran honorer K2 dan banyak pihak terhadap kebijakan pemerintah melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya terbukti. Pemerintah ternyata memang tidak siap. Rekrutmen PPPK tahap I dinilai terlalu dipaksakan dan imbasnya honorer K2 yang dirugikan.
Sekitar 50 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada Februari 2019, ternyata hingga saat ini belum mengantongi nomor induk pegawai alias NIP. Mereka masih menyandang status honorer K2 dan banyak yang masih menerima gaji Rp 300 ribu per bulan yang dibayarkan per triwulan.
Pada rekrutmen PPPK tahap I, pemerintah membuka lowongan 75 ribu. Sayangnya yang terisi hanya sekira 50 ribu karena lainnya tidak lulus tes. Ternyata sampai saat ini Pepres tentang jabatan PPPK juga belum ada. Selain PP 49/2018, eksistensi PPPK akan diperkuat dengan Perpres untuk penetapan jabatan mana saja yang akan digunakan.
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih geram dengan kebijakan pemerintah yang tidak siap melaksanakan rekrutmen PPPK. "Itulah kebijakan pemerintah, sangat aneh. Kemarin rekrutmen PPPK tahap I dipaksakan Februari. Padahal payung hukumnya belum ada," kata Titi dilansir dari JPNN, Senin (8/7).
Payung hukum yang dimaksud Titi adalah Pepres tentang jabatan PPPK. Selain PP 49/2018, eksistensi PPPK akan diperkuat dengan Perpres untuk penetapan jabatan mana saja yang akan digunakan. "Kami dikasih tahu untuk proses selanjutnya masih menunggu Perpres. Nah, Perpres ini juga tidak jelas kapan diterbitkan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, semua daerah bingung ketika hasil seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019 sudah diumumkan tetapi belum bisa melaksanakan pemberkasan lantaran masih menunggu mekanisme dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu ditanyakan ke BKN, jawabannya menunggu Perpres.
"Yang sudah pemberkasan juga bingung. Pemberkasan juga enggak tahu mau dikemanakan karena belum ada mekanisme dari BKN dan menunggu Perpres. Mungkin Perpresnya nanti tahun depan," selorohnya.
"Sekarang kami hanya minta tanggung jawab menPAN - RB. Kenapa Perpres belum keluar dan niatnya mau dikeluarkan kapan. Kapan juga Pak menpan jemput Perpresnya?" sambungnya.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefuddin juga mengeluhkan kebijakan pemerintah yang sangat merugikan mereka.
Lima bulan nasib honorer K2 yang lulus PPPK digantung tanpa arah pasti. Padahal Februari lalu, pemerintah memaksa honorer K2 tua ikut tes PPPK. Setelah lulus malah digantung nasibnya. "Kami yang sudah pemberkasan saja sampai detik ini belum ada kejelasan informasi penerimaan NIP dan SK PPPK," kata Ahmad dilansir dari JPNN.com, Senin (8/7).
Dia mengungkapkan, sudah menanyakan masalah tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, jawabannya sangat mengecewakan. NIP akan diproses BKN bila Pepres tentang jabatan PPPK sudah ada.
"Lalu saya konfirmasi ke Deputi 5 Kantor Staf Presiden (KSP), Juni kemarin. Menurut mereka Perpres sudah finalisasi terakhir dan telah dibahas di rapat eselon satu," tuturnya.
Sampai saat ini di wilayah Jateng yang sudah pemberkasan PPPK ada beberapa kabupaten di antaranya Boyolali dan Brebes.
Di wilayah Brebes sedang diverifikasi dan validasi ulang baik yang lolos passing grade dan dinyatakan lulus PPPK. Juga yang lolos passing grade tapi tidak lulus PPPK. (esy/jpnn)