JAKARTA- Lima Ahli Hukum Kontrak Pengadaan bersertifikat dipercaya oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan Pendapat Ahli Hukum Kontrak Pengadaan lima paket.
Lima paket itu diantaranya :Paket 1 Rehap Total Gedung Sekolah Jakarta Pusat I, Jakarta Selatan. SMKN 5 USB, SMKN 64 dan USB Giftted School; Paket 2 Rehap Total Gedung Sekolah Jakarta Pusat II, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu, RKB SMPN 210, USB SMKN 69, USB SMKN 70, dan USB SMKN 71; Paket 3 Rehap Total Gedung Sekolah Jakarta Barat;Paket 4 Rehap Total Gedung Sekolah Jakarta Timur I;Paket 5 Rehap Total Gedung Sekolah Jakarta Timur II.
Lima Ahli Hukum Kontrak Pengadaan bersertifikat yang telah mendampingi persiapan penandatanganan Kontrak di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tersebut adalah, Sabela Gayo,S.H., M.H., PhD., CPL., CPCLE., ACIArb. Nova Eva Chotifah, S.H., M.H., CPL., CPCLE., ACIArb. Sri Gustina , S.H., M.A., CPL., CPCLE. Sutanto, S.H., M.H., CLA., CPL., CPCLE., ACIArb. Unang Efendi, S.H., CPCLE.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPP APPI), Sabela GayoSejak terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia maka ada kewajiban bagi Pemberi Kerja (Pemerintah) dan Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan rapat persiapan Kontrak. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia menyebutkan bahwa “PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.” Dengan adanya ketentuan tersebut maka proses penandatanganan Kontrak wajib melalui tahapan rapat persiapan penandatanganan Kontrak. Tanpa melalui proses tersebut maka penandatanganan Kontrak yang dilakukan oleh PPK dan Penyedia cacat administrasi. Rapat persiapan penandatanganan Kontrak tidak hanya berlaku bagi Kontrak Jasa Konstruksi dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar) namun berlaku untuk semua paket Jasa Konstruksi berapa pun nilai Kontraknya. Dengan adanya aturan tesebut maka kebutuhan terhadap Ahli Hukum Kontrak Pengadaan bersertifikat akan semakin tinggi di masa – masa yang akan dating.
Keberadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan telah tegas dinyatakan dalam pasal 33 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build). Menegaskan :
“Kontrak pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak sebelum ditandatangani oleh para pihak”.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 94 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, menyebutkan “Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi”.
Ahli Hukum Kontrak Pengadaan adalah profesi spesialis hukum yang mana seorang Ahli Hukum Kontrak Pengadaan wajib memiliki minimal pendidikan S-1 Hukum ditambah dengan pernah mengikuti Pelatihan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan dan lulus Uji Kompetensi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan, demikian ungkap Sabela Gayo, S,H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb saat ditanya mengenai standarisasi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan.
Dengan adanya standarisasi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan tersebut maka akan memberikan kepastian hukum terhadap jasa layanan pendampingan hukum yang diberikan oleh Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang bersangkutan. Selama ini Ahli Hukum Kontrak Pengadaan memperoleh sertifikat kompetensi dari International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA) setelah mengikuti serangkaian Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengacara Pengadaaan Indonesia (APPI).
Pada hari Rabu, 19 Juni 2019 telah dilaksanakan penandatangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Rehab Total Sekolah dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Provinsi DKI Jakarta. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan beberapa Kontraktor (Penyedia) menandatangani Kontrak tersebut dengan dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, TP4D, Inspektur Pembantu V Inpektorat Provinsi DKI Jakarta, BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Tertentu D Pekerjaan Konstruksi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Para Direktur Pemenang Paket, Tim Konsultan MK dari PT. Elsadai Servo Cons, dan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (tim)