Gila, Diceramahi Subur Bunuh Imam Mesjid

Rabu, 03 April 2019 - 14:32:54 WIB - Dibaca: 4226 kali

(Raden Samsir/Jambione.com)

SENGETI - Gila, cuma karena sering diceramahi, Subur Handoko, (33), warga Lorong Sumur Batu, Desa Kasang Kumpeh, Muarojambi, tega menghabisi nyawa seorang imam mesjid di tempat tinggalnya dan notabenenya merupakan tetangganya sendiri. Dialah Abdul Fattah (67), imam masjid malang warga Lorong Bambu Kuning, Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, yang menjadi korban keberingasan pelaku Subur pria bertato.

Data yang berhasil dirangkum dari rilis resmi yang dikeluarkan Satuan Reskrim Polres Muarojambi, menyebutkan, kronologis kejadian bermula ketika pelaku Subur dengan sengaja mendatangi rumah korban, pada Selasa malam, (2/4), sekira pukul 20.00 WIB, dengan niat menghabisi nyawa korban karena sering menceramahinya menggunakan sebilah pisau sepanjang 30 centi meter. 

Entah setan apa yang merasuki Subur, setibanya di kediaman korban yang kebetulan sedang berada di rumah, tanpa pikir panjang dan basa-basi pelaku langsung menikamkan pisau Sajam yang dibawanya di bagian samping leher korban sebanyak satu kali. Tak ayal, korban yang tak sempat mengelak roboh bersimbah darah. Nyawa korban juga tidak bisa tertolong meninggal saat perjalanan menuju Rumah Sakit Bratanata Jambi.

Aiptu Mahyadi, Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, saat diwawancarai wartawan di TKP mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan hanya karena sakit hati. "Usai melakukan pembunuhan, pelaku lari ke rumahnya yang tak jauh dari rumah korban," katanya.

Mendengar kejadian tersebut, anggota Reskrim Polres Muarojambi langsung bergerak cepat. Tepat di pukul 21.30 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya. "Pelaku kita amankan tanpa adanya perlawanan. Kita juga mengamankan pisau sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku untuk membunuh korban," terangnya.

Ditambahkannya, pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Muarojambi untuk ditindak lanjuti. Pelaku juga dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara, Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP. George Alexander Pakke SIK saat dihubungi via ponselnya, Rabu, (3/4) kemarin, ditanya bagaimana kondisi kejiwaan pelaku menyatakan, pemeriksaan belum mengarah ke sana karena belum ada indikasi kalau subur mengalami gangguan jiwa. (wil)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA